Breaking News

Pemerintah Diminta Tutup THM Cafe Remang-remang Dekat Perlintasan Rel Kereta Api Kota Kanopan


 Pemerintah Diminta Tutup THM Cafe Remang-remang Dekat Perlintasan Rel Kereta Api Kota Kanopan


Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara – Jum'at, 21 Agustus 2026.


Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Keberadaan tempat hiburan malam berupa cafe remang-remang di sekitar rel kereta api Kota Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan dan kritikan masyarakat.


Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Target Krimsus.Com pada Jumat malam, 20 Agustus 2026, ditemukan sekitar 11 bangunan yang diduga difungsikan sebagai cafe remang-remang. Dari hasil penelusuran di lokasi, tidak ada satu pun pengelola yang dapat memberikan keterangan terkait legalitas dan izin usaha.


"Ironisnya, seluruh kasir dan pemilik cafe yang ditemui di lokasi menyatakan tidak ada bosnya," ujar salah satu anggota tim investigasi saat berada di lokasi. Kondisi ini memicu kontroversi di tengah masyarakat.


Menurut keterangan warga sekitar Kota Kanopan yang tidak bersedia disebutkan namanya, cafe-cafe tersebut diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur sebagai pelayan bagi pengunjung pria yang menikmati hiburan dengan alunan musik DJ.


Warga meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD setempat segera mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh cafe remang-remang tersebut. Mereka juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap lokasi tersebut, mengingat jaraknya yang tidak jauh dari kantor Pemerintah Daerah, kurang lebih 3 km, dan berada di dekat perlintasan rel kereta api.


"Aparat Penegak Hukum Polsek Kanopan bersama Satpol PP juga diharapkan dapat meninjau dan mengevaluasi, serta menertibkan seluruh bangunan yang masih diragukan status izin mendirikan bangunannya untuk tempat hiburan malam, terutama yang berada di kawasan perlintasan dekat rel kereta api," tambah warga.


Media Target Krimsus.Com membuka ruang hak jawab selama 1 x 24 jam kepada instansi terkait maupun pihak pemilik tempat hiburan malam tersebut, terkait dugaan tempat prostitusi dan penjualan minuman beralkohol kepada pengunjung.


Hingga berita ini diterbitkan,meminta adanya klarifikasi pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, DPRD, maupun pihak terkait lainnya.


*Bersambung.....


Ditulis oleh :

*( RS / Tim )*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus