Pjs Kades Pasar Terusan Cegah Pedagang di Tanah Milik Pribadi, Pemilik Tanah Minta Hukum Bertindak
Batang Hari, JAMBI – Rabu, 05 Agustus 2026.
Batang Hari, JAMBI – MediaTargetKrimsus.Com — Pjs Kepala Desa Pasar Terusan, Hidayat Tulla melakukan pencegahan terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Wisata Sawah Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batang Hari pada hari Sabtu [01/08/2026] pukul 05.00 WIB.
Penertiban dilakukan Pjs Kades dengan alasan penataan kawasan wisata dan mengurai kemacetan saat akhir pekan. Namun tindakan itu memicu keberatan dari pemilik tanah dan pedagang.
Tanah yang digunakan diketahui milik *Pak Anas*. Ia mengaku tidak setuju jika lahannya digunakan atau dikelola oleh pihak desa tanpa persetujuan.
"Ini tanah pribadi saya. Saya minta hukum yang ada di Batang Hari mengambil tindakan yang adil dan tegas. Apa sanksinya kalau mengambil hak pribadi orang? Kalau mau dikelola desa, harus ada musyawarah dulu," tegas Pak Anas.
Secara hukum, kepemilikan tanah pribadi dilindungi *UUD 1945 Pasal 28H ayat 4* dan *UU No. 5 Tahun 1960 / UUPA Pasal 20* yang menyatakan hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh.
Para pedagang mengaku sudah mendapat izin dari Pak Anas untuk berdagang di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, saat ini belum ada penyelesaian antara pihak desa, pemilik tanah, dan para pedagang terkait pengelolaan Wisata Sawah Pasar Terusan.
*Bersambung...
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯
Diberitakan Oleh:
*(DL - Tim Red)*
🌈🦋 🌈



Social Header