Revitalisasi SMPN 4 Kubu Babussalam Bernilai Rp2,1 Miliar Disorot, Rangka Atap hingga K3 Dipertanyakan
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – Senin, 24 Agustus 2026
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) Tahun Anggaran 2026 di SMPN 4 Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menuai sorotan. Proyek yang disebut memiliki nilai pagu sekitar Rp2.106.731.310 dengan masa pelaksanaan sekitar 120 hari tersebut dipertanyakan dari sisi kesesuaian pekerjaan fisik, spesifikasi teknis hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sorotan tersebut mencuat setelah Tim Media Target Krimsus melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang menurut pengamatan awal perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalannya bukan semata soal tampilan bangunan. Proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari dokumen perencanaan, RAB, gambar kerja, spesifikasi material, volume pekerjaan, kualitas pelaksanaan hingga keselamatan para pekerjanya.
Rangka Atap Jadi Sorotan, Jarak Baja Ringan Dipertanyakan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan.
Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, jarak antar bagian rangka yang disebut sebagai galangan baja ringan terlihat berada di kisaran 135 - 130 sentimeter.
Sementara itu, informasi teknis yang diperoleh Tim Media menyebutkan angka acuan sekitar 120 sentimeter.
Namun, perbedaan ukuran tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penentuan apakah konstruksi benar-benar menyimpang harus dilakukan dengan mencocokkan kondisi lapangan terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, metode pelaksanaan dan dokumen kontrak.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan terdapat pengurangan volume, perubahan spesifikasi atau penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, persoalannya tentu tidak lagi sebatas kesalahan teknis, melainkan dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban administratif, kontraktual bahkan hukum apabila seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.
Tiang dan Balok Dipertanyakan, Ada Bagian yang Tampak “Kroak” atau tidak padat.
Sorotan berikutnya mengarah pada sejumlah bagian struktur bangunan.
Tim media melihat beberapa tiang dan balok yang secara visual tampak kurang rapi. Bahkan terdapat bagian tertentu yang terlihat seperti mengalami kondisi permukaan yang “kroak” atau tidak padat.
Ukuran tiang juga menjadi pertanyaan. Informasi awal yang diterima tim menyebutkan ukuran sekitar 20 x 20 sentimeter, sementara hasil pengamatan awal di lapangan disebut berada di kisaran 17 sentimeter.
Sekali lagi, angka tersebut membutuhkan verifikasi teknis.
Pengukuran visual maupun pengukuran sederhana di lapangan belum cukup untuk menyimpulkan terjadi pelanggaran spesifikasi. Diperlukan pemeriksaan oleh tenaga ahli atau instansi teknis dengan menggunakan dokumen kontrak, gambar kerja dan spesifikasi sebagai pembanding.
Jika terbukti terjadi pengurangan dimensi atau volume pekerjaan yang seharusnya memenuhi ukuran tertentu, maka perlu dihitung pula apakah terdapat selisih nilai pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pencairan Disebut Sekitar 70 Persen, Fisik Justru Dipertanyakan
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan realisasi pencairan anggaran disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara progres pembayaran dengan progres pekerjaan yang benar-benar telah terpasang di lapangan.
Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat berapa persen anggaran telah dicairkan, tetapi juga:
- berapa persen pekerjaan yang benar-benar telah selesai;
- volume pekerjaan yang telah dibayar;
- volume pekerjaan yang telah terpasang;
- kualitas material;
- kesesuaian dengan RAB;
- kesesuaian dengan gambar kerja;
- berita acara kemajuan pekerjaan;
- dokumen pembayaran; dan
- hasil pemeriksaan atau pengawasan teknis.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah pembayaran benar-benar sebanding dengan prestasi pekerjaan.
K3 Dipertanyakan: APD Pekerja Mana?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat Tim Media berada di lokasi, para pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, antara lain helm keselamatan, sarung tangan, rompi keselamatan dan sepatu keselamatan.
Padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang tidak dapat dianggap sepele.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pihak yang bertanggung jawab atas tempat kerja untuk menyediakan alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja. UU tersebut masih tercatat berlaku.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan juga menjadi bagian dari pengaturan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Karena itu muncul pertanyaan sederhana tetapi penting:
Jika biaya K3 telah masuk dalam perencanaan dan anggaran pekerjaan, bagaimana realisasi penyediaan APD dan penerapannya di lapangan?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen anggaran, bukti pembelian, daftar distribusi APD, dokumen keselamatan konstruksi serta pemeriksaan lapangan.
Kepala Sekolah Disebut Belum Memberikan Penjelasan Teknis
Dalam pelaksanaan kegiatan, penanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) disebut adalah Kepala SMPN 4 Kubu Babussalam, Dedi Saputra.
Ketika dikonfirmasi Tim Media Target Krimsus mengenai sejumlah pertanyaan teknis, Dedi Saputra disebut belum memberikan penjelasan secara rinci dan kemudian mengarahkan tim kepada salah seorang tukang.
Namun, ketika pertanyaan teknis mengenai spesifikasi pekerjaan diajukan kepada tukang tersebut, yang bersangkutan juga disebut belum mampu menjelaskan secara rinci mengenai ukuran maupun dasar spesifikasi pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik, bukan karena kepala sekolah harus menjadi ahli konstruksi, tetapi karena pengelola kegiatan seharusnya memiliki akses dan pemahaman terhadap dokumen administrasi kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan.
Apalagi kegiatan pembangunan menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Isu “Azwar Tim Karmila” Harus Dibuktikan, Bukan Dijadikan Vonis
Di tengah sorotan terhadap proyek Revit 2026 di Rokan Hilir, berkembang pula isu yang menyebut nama Azwar yang disebut sebagai bagian dari Tim Karmila dan diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan atau membekingi kegiatan.
MediaTargetKrimsus menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan isu yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi.
Tidak tepat apabila isu tersebut langsung diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa dokumen, keterangan saksi, bukti komunikasi, hubungan kontraktual, maupun hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Karena itu, pihak-pihak yang namanya disebut mempunyai hak penuh untuk memberikan klarifikasi.
Jika tidak memiliki hubungan atau peran sebagaimana isu yang berkembang, klarifikasi resmi justru penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Bukan Sekadar Soal “Kroak”, Ukuran Harus Diuji
Pekerjaan konstruksi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan tampilan kasatmata.
Apabila publik mempertanyakan ukuran tiang, jarak rangka baja ringan, kualitas beton atau material, maka pemeriksaan harus dilakukan secara profesional.
Instansi teknis dapat melakukan pengukuran dan pemeriksaan berdasarkan:
Kontrak → RAB → gambar kerja → spesifikasi teknis → metode pelaksanaan → volume terpasang → kualitas material → pembayaran.
Jika ditemukan perbedaan, selanjutnya harus dihitung apakah perbedaan tersebut hanya merupakan persoalan teknis yang dapat diperbaiki atau telah menimbulkan konsekuensi kontraktual dan keuangan.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Secara hukum, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Namun apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, terdapat sejumlah rezim hukum yang dapat relevan.
1. Ketentuan Jasa Konstruksi
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan serta sanksi administratif. Ketentuan pelaksanaannya diatur antara lain melalui PP No. 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021.
Untuk pelanggaran tertentu dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam hingga pembekuan perizinan, tergantung jenis pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan.
PP No. 14 Tahun 2021, misalnya, mengatur bahwa untuk pelanggaran standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan tertentu, denda administratif dapat mencapai 5 persen dari nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, disertai tahapan sanksi lainnya apabila tidak diperbaiki.
2. Keselamatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan penyediaan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja dan mengatur ketentuan keselamatan di tempat kerja. Pasal 15 UU tersebut memuat ancaman pidana untuk pelanggaran ketentuan yang diatur berdasarkan UU tersebut, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 dalam rumusan UU asal.
Namun, penting dicatat bahwa sejak 2 Januari 2026 sistem pidana Indonesia mengalami perubahan melalui KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Karena itu, penerapan sanksi pidana terhadap peristiwa hukum saat ini harus memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, bukan sekadar menyalin angka denda lama dari UU tahun 1970.
3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila kegiatan tersebut masuk rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketentuan yang berlaku saat ini antara lain Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025. Perpres No. 46 Tahun 2025 berlaku sejak 30 April 2025.
Ketidaksesuaian pekerjaan dapat menimbulkan konsekuensi kontraktual dan sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya.
Karena itu, pemeriksaan dokumen kontrak menjadi sangat penting sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
4. Jika Ada Rekayasa untuk Menguntungkan Pihak Tertentu
Jika suatu saat pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan bahwa ketidaksesuaian pekerjaan bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi merupakan bagian dari perbuatan sengaja untuk memperoleh keuntungan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pemberantasan korupsi dapat menjadi relevan.
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi beserta ancaman pidananya.
Dalam konteks tersebut, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Tidak setiap kekurangan volume otomatis merupakan korupsi.
Tetapi jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, persekongkolan, manipulasi dokumen, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan, mark-up, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat meningkat menjadi perkara pidana.
KUHP Baru Berlaku: Sistem Denda Kini Menggunakan Kategori
Hal penting lainnya adalah bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut kemudian disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Besaran maksimum denda berdasarkan kategori dalam KUHP adalah:
- Kategori I: Rp1 juta;
- Kategori II: Rp10 juta;
- Kategori III: Rp50 juta;
- Kategori IV: Rp200 juta;
- Kategori V: Rp500 juta;
- Kategori VI: Rp2 miliar;
- Kategori VII: Rp5 miliar;
- Kategori VIII: Rp50 miliar.
Namun angka kategori tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan hukuman terhadap proyek SMPN 4 Kubu Babussalam.
Kategori denda hanya dapat diterapkan apabila pasal pidana yang tepat memang terbukti terpenuhi. Untuk tindak pidana korupsi, UU No. 1 Tahun 2026 secara tegas mengecualikan tindak pidana korupsi dari penyesuaian umum tertentu sehingga rezim khusus pemberantasan korupsi tetap harus diperhatikan.
Instansi Terkait Diminta Turun, Jangan Hanya Menunggu Laporan
Melihat nilai proyek yang mencapai sekitar Rp2,1 miliar serta posisi bangunan sebagai fasilitas pendidikan, instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan objektif.
Pemeriksaan setidaknya perlu melibatkan:
Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, pengawas teknis, P2SP, pihak pelaksana, konsultan/pengawas apabila ada, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang konstruksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dibuat pemeriksaan dan pengukuran yang jelas.
Bila pekerjaan masih dapat diperbaiki, perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan kekurangan volume yang telah dibayar, harus dilakukan perhitungan dan pertanggungjawaban.
Dan apabila kemudian ditemukan bukti kuat mengenai rekayasa, manipulasi, persekongkolan atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu melakukan proses sesuai hukum.
Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Menjadi Ruang Permainan
Program revitalisasi sekolah seharusnya bukan sekadar mengejar selesainya bangunan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi bangunan yang kuat, aman, layak dan bermanfaat bagi siswa serta tenaga pendidik.
Jangan sampai program yang dirancang untuk memperbaiki sekolah justru melahirkan persoalan baru akibat dugaan pengurangan material, ketidaksesuaian spesifikasi atau lemahnya penerapan keselamatan kerja.
Apalagi dana yang digunakan merupakan uang negara.
Publik Berhak Mengawasi
Masyarakat tidak perlu menjadi ahli konstruksi untuk ikut mengawasi pembangunan.
Masyarakat dapat meminta informasi mengenai:
- nilai anggaran;
- sumber dana;
- RAB;
- spesifikasi pekerjaan;
- progres pekerjaan;
- papan informasi proyek;
- pihak pelaksana;
- pengawas;
- waktu pelaksanaan; dan
- hasil pemeriksaan pekerjaan.
Namun masyarakat juga diimbau tidak langsung menyebarkan tuduhan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan publik harus keras terhadap dugaan penyimpangan, tetapi tetap adil terhadap pihak yang dituduh.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Dengan nilai proyek sekitar Rp2,106 miliar, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban:
• Apakah ukuran dan jarak konstruksi telah sesuai gambar serta spesifikasi?
• Apakah seluruh volume pekerjaan yang dibayarkan benar-benar telah terpasang?
• Apakah material yang digunakan sesuai RAB dan spesifikasi?
• Apakah biaya K3 benar-benar direalisasikan untuk perlindungan pekerja?
• Siapa pengawas teknis yang memastikan mutu pekerjaan?
Dan apakah seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak diberikan melalui pernyataan lisan semata, tetapi melalui dokumen, pengukuran, pemeriksaan teknis dan pertanggungjawaban resmi.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan, instansi teknis dan aparat terkait.
Sebab, jika proyek tersebut benar-benar sesuai spesifikasi, pemeriksaan justru dapat menjadi cara terbaik untuk membersihkan berbagai tudingan.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pengamatan awal di lapangan. Penyebutan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, penggunaan material, penerapan K3 maupun isu keterlibatan pihak tertentu belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, hasil pengukuran dan pemeriksaan pihak berwenang.
Kepala SMPN 4 Kubu Babussalam/Dedi Saputra, P2SP, pihak pelaksana, pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, pihak yang disebut dalam isu “Azwar Tim Karmila”, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
MediaTargetKrimsus.Com terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, akurat dan tidak menghakimi.
Bersambung...
Diberitakan Oleh:
(DL – Tim Redaksi)
🌈🦋🌈



Social Header