Mandaliling Natal – Seorang warga Kabupaten Mandailing Natal, Sony Tehe Lase, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polres Mandailing Natal atas lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut telah dibuat pada 15 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/219/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, Sony Tehe Lase melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Insiden tersebut terjadi pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pasar Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis. Dalam laporan, Sony menyebutkan bahwa dirinya bersama anaknya, Nelda Yanti Lase, diduga mengalami serangan dari sekelompok orang, termasuk Arihati Duru dan Markus Halawa, yang melempari korban dengan batu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Meski laporan sudah masuk hampir dua bulan, hingga kini pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan dari penyidik. Padahal, hasil visum, keterangan saksi, dan olah TKP telah tersedia untuk diproses lebih lanjut.
"Istri saya sering meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), tapi jawaban dari penyidik selalu hanya ‘sabar, Bu.’ Kami merasa kecewa karena hingga kini belum ada perkembangan nyata," ujar Sony.
Pelapor berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan atas proses hukum yang berjalan. "Kami hanya ingin keadilan. Jika semua bukti sudah ada, mengapa laporan ini tidak segera diproses?" tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya penanganan kasus ini.
RED : MEDIA TARGET KRIMSUS
Tags:
HUKRIM