Dodi Antoni KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI Minta Kejaksaan dan Polres Asahan Untuk Periksa 21 Camat Terkait Dugaan Pungli

Mediatargetkrimsus.com
Kabupaten Asahan,Dari 25 Camat Se Kabupaten Asahan Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kapolres melalui Unit Tipikor Polres Asahan untuk memeriksa 21 Camat kecuali Camat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur, Camat Kecamatan Air Batu dan Camat Kecamatan Simpang Empat karena dalam laporan beberapa kepala desa dan warga telah melaporkan kepada lembaga dan awak media terkait Dugaan Pengutipan Liar (Pungli) untuk kegiatan dana MTQ di Tingkat Kecamatan Se- Kabupaten Asahan.

Dijelaskan, Beberapa Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya pada 10 Februari 2025 menyampaikan, mereka dimintai uang dengan variasi ada yang 2 juta 500 dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang sumbangan 1 juta 
2. 1 juta 500 untuk menyicil selama 6 bulan kalau ada kepengurusan buat SKT

Dan adalagi menyumbang 10 sarung dan uang 500 ribu, dengan modus sumbangsi se ikhlas hati diduga para camat melakukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Kemudian seluruh warga diminta untuk menyumbang nasi bungkus dengan kisaran harga nasi 10 ribu dikali ratusan ribu umat. 

Sabtu, (01/03/2025). Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menjelaskan, Saya berharap kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kapolres Asahan untuk bertindak tegas atas dugaan laporan kepala desa dan warga kepada lembaga dan awak media atas perbuatan yang diduga dilakukan 21 Camat Se Kabupaten Asahan karena sudah melanggar undang-undang.

" Dasar tindak pidana pungli diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli juga dapat dijerat dengan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan. Dan Undang-undang yang mengatur pungli serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dan sanksi hukum pungli para pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 9 tahun, Pemberi pungli biasanya dikenai sanksi administratif atau denda kemudian penerima pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sama, yaitu denda dan/atau hukuman penjara", ucap Dodi.

Lanjutnya, Jika pengaduan dalam pemberitaan ini tidak di indahkan. Maka kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati, Asahan dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kantor Resort Polres Asahan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdjolimi serta menjunjung tinggi Keterbukaan Informasi Publik yang diduga sudah dilanggar para camat tersebut", pungkasnya.

Pantauan awak media dan lembaga dilapangan, Ke 4 Camat yang tidak termasuk dalam permintaan untuk diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI karena tidak ada warga atau lurah/kades yang melaporkan perihal tersebut berarti ke 4 camat ini. Memiliki anggaran sendiri sehingga tidak membuat malu instansi kecamatan pemerintah kabupaten asahan.
(Red/Tim)
SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR