Mediatargetkrimsus.com
Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom: Sungguh sangat menyedihkan atas kasus yang dialami Ibu Dahniar (70) istri dari almarhum Nazarrudin, Warga Desa Danau Sijabut yang sudah bekerja hingga 46 tahun dikebun H Ramli CH, tetapi diberhentikan secara tidak hormat oleh anak ramli ch,Jum'at. (03/04/2025).
Diterangkan, Ibu Dahniar Istri dari Almarhum Nazarrudin pada 24 Maret 2025 Warga Desa Danau Sijabut. Sungguh tega sekali, Anak -Anak dan Istri dari H Ramli CH yang secara tidak langsung mencampakkan kami yang sudah bekerja hingga 46 tahun untuk mengelola kebun kelapa sawit dengan luas lebih kurang 4 hektar dengan gaji dimulai dari 500 ribu hingga 1 juta dengan modus memfitnah ada yang hilang beberapa tandan, sehingga menurut perkiraan kami menjadi dasar mereka membuang kami agar tidak menuntut kompensasi yang layak dan ganti rugi atas sebagian tanaman dan bangunan
" Kemudian dengan itikad baik kami sekeluarga datang kekediaman H Ramli CH untuk meminta kejelasan tetang masalah tersebut, ternyata H Ramli CH terkejut dan tidak mengetahui hal yang terjadi, lalu selanjutnya kami telah menyuratinya agar beliau dapat menyelesaikan masalah tersebut, namun masalah tersebut berlanjut sampai ke kepolisian. Sehingga dengan kejadian ini seyogyanya hak dan kewajiban kami di berikan sesuai dengan kewajaran yang sepantasnya. Namun tidak ada hasil positif yang kami terima, padahal H Ramli CH sendiri sudah menganggap kami bukan orang lain lagi tapi sudah dianggapnya seperti keluarga sendiri, sehingga dugaan kami anak-anak dan istri dari H Ramli CH ingin memberhentikan ibu dahniar secara tidak hormat agar tidak menuntut banyak dalam pemberhentian kerja hingga cerita masalah ini berkelanjutan hingga sekarang " ucapnya dengan nada sedih.
Lanjutnya, Ibu Dahniar didampingi Anaknya menyampaikan dengan senada bahwa semua tuduhan - tuduhan yang di peruntukan kekami itu semua tidak benar, tanaman yang katanya dirusak itu adalah tanaman yang ditanam oleh alm suami ibu dahniar sendiri dengan sistem tumpang sari sehingga sebahagian tanaman dan bangunan yang berada dilahan 4 hektar tersebut adalah milik ibu dahniar, parahnya lagi pihak dari keluarga H Ramli CH melaporkan Ke Polres Asahan dengan alibi yang diduga tidak masuk di akal prosedur laporan dengan surat undangan panggilan nomor: B/3290/XII/2024/Reskrim Klarifikasi Biasa atasnama Sdr Dahniar (Ibu) dan Surat Panggilan Nomor: B/3013/XI/2024/Reskrim Klarifikasi Biasa atas nama Sdr Doni (Anak Kandung) kemudian secara tiba-tiba datang surat panggilan kedua berstatus tersangka dengan Nomor: S. Pgl/123.A/III/2025/Reskrim atas nama Safridoni.
surat panggilan kedua tanpa panggilan pertama yang berstatus tersangka dengan tuduhan pencurian dan pengrusakan, sungguh tidak masuk di akal logika lebih parahnya lagi rumah yang menjadi tempat tinggal ibu Dahniar tersebut di pasang palang papan dan papan himbauan/ plank undang undang padahal barang kami masih berada didalam rumah tersebut, untuk sebagaian bangunan hasil jeri payah kami membangunnya dengan uang pribadi. Untuk lebih detailnya kami menggunakan Bapak Advocat/Penasehat Hukum Leo L Napitupulu SH M Hum yang memiliki hati dermawan sebagai Kuasa Hukum karena pihak mereka terlebih dahulu menggunakan Advocat/Penasehat Hukum untuk menggertak kami. Jadi jika ingin lebih jelas faktanya pengacara kami yang menjelaskan kepada awak media dan lembaga.
Harapan kami kepada H Ramli CH sebenarnya sangat sederhana dan kami tidak ingin masalah ini berkelanjutan hingga ke jalur hukum namun anak-anak dan istri beliau yang diduga memiliki pola pikir negatif terhadap kami sehingga membuat masalah ini menjadi besar. Padahal permintaan kami itu hanya sewajarnya untuk di keluarkan secara terhormat dan H Ramli CH pun tahu bahkan beliau bingung dengan bercerita kepada kami " Siapalah yang bisa menyelesaikan masalah ini ya", ucapnya kepada kami.", pungkasnya.
Terpisah, Advocat/Penasihat Hukum Leo L Napitupulu SH M Hum kuasa hukum ibu Dahniar pada 27 Maret 2025 menyampaikan di kantor nya kepada awak media. Terkait permasalahan bekerja selama 46 tahun atasnama Almarhum Nazarrudin dan Istrinya Ibu Dahniar sudah di tangani oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan dan pada tanggal 11 April 2025 akan di adakan sidang Bipartit Ke II, Kita akan tunggu hasil maksimalnya sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
" Kemudian permasalahan surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap keluarga dari Sdr Dahniar, Personil Penyidik Polres Asahan tidak profesional dari segi surat panggilan tidak prosedur Lebih parahnya lagi pihak penyidik mendatangi kerumah yang menurut saya adalah rumah korban (Ibu Dahniar) ", ucapnya dengan tegas
Lebih lanjutnya, Saya sudah membuat surat laporan atas keberatan ke Poldasu bagian Wasidik, kami akan menuju ke pra peradilan atas sikap yang dilakukan oleh pihak Polres Asahan yang menurut saya sungguh sangat tidak profesional dalam prosedur penanganan kasus ini", Cetusnya.(DODI ANTONI).
Tags:
Berita Daerah