Mediatargetkrimsus.com
BITUNG – Tim gabungan Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, pada Selasa (1/4/2025). Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku berinisial CAPB (16) berhasil diamankan oleh Tim 1 Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Stovie Tukung, SH.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dinihari, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Ananda Parasetyo (17), seorang buruh bangunan asal Kelurahan Girian Indah, bersama pelaku pergi ke Kompleks Sari Kelapa untuk menemui seorang lelaki bernama Stif di rumah seorang perempuan bernama Sindy. Di lokasi tersebut, mereka bergabung dengan beberapa orang lainnya yang tengah menggelar pesta minuman keras jenis cap tikus.
Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku mengajak korban untuk pulang. Namun, korban menolak dan malah melontarkan makian kepada pelaku. Perdebatan pun terjadi hingga korban memukul pelaku. Tersulut emosi, pelaku mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang kirinya dan menikam korban satu kali di dada sebelah kanan. Akibat luka tikaman tersebut, korban terjatuh dan meninggal di tempat.
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil ponsel merek Realme berwarna biru serta uang tunai Rp100 ribu milik korban.
Setelah menerima laporan kejadian, Tim 1 Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa segera melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang dihimpun, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, sekitar pukul 14.30 WITA pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti sebilah pisau badik yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini,” ujarnya.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bitung. IPTU Gede Indra juga menegaskan bahwa baik pelaku maupun korban masih berusia di bawah umur, sehingga pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan prosedur yang berlaku bagi pelaku anak.
( Sofyan )
Tags:
POLRES BITUNG