Maraknya Judi Tembak Ikan di Sei Suka Deras, Warga Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas
Batu Bara, SUMUT, Minggu, 01 Juni 2025.
Batu Bara, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas judi tembak ikan semakin marak di wilayah Sei Suka Deras, tepatnya di Jalan Benteng, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ilegal ini bebas beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan keresahan warga dan mengancam ketertiban sosial di lingkungan sekitar.
Menurut informasi yang diterima, Lokasi judi ini seolah-olah mendapat "perlindungan" karena tetap berjalan lancar meskipun telah banyak dikeluhkan masyarakat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan terbuka secara terang-terangan.
“Kami sudah sangat resah bang. Kalau perlu saya sendiri yang akan melaporkan ke pihak TNI. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa tidak ada penegakan hukum,” ungkap warga tersebut.
Dampak Sosial Judi Tembak Ikan
Praktik judi tembak ikan memiliki dampak serius bagi masyarakat, antara lain:
Kerusakan moral generasi muda: Banyak remaja yang ikut bermain, sehingga terjerumus ke gaya hidup instan dan malas bekerja.
Tingkat kriminalitas meningkat: Tak jarang pelaku judi nekat mencuri demi mendapatkan uang taruhan.
Perekonomian keluarga terganggu: Pengeluaran untuk berjudi menyebabkan keluarga menjadi korban ekonomi.
Ketertiban umum terganggu: Suasana lingkungan menjadi tidak nyaman, rawan keributan dan konflik sosial.
Aspek Hukum
Perjudian di Indonesia dilarang dan diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 303 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE (jika menggunakan media elektronik):
Dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif juga menyatakan bahwa perjudian bukan termasuk tindak pidana yang bisa diselesaikan secara damai karena berdampak luas bagi masyarakat.
Harapan Warga
Warga berharap aparat kepolisian dan TNI segera bertindak tegas menutup dan membongkar praktik judi ini. Bila ada oknum yang diduga terlibat dalam pembiaran atau bahkan menjadi bagian dari jaringan ini, masyarakat mendesak agar diperiksa dan ditindak secara hukum.
“Kalau tidak segera ditindak, bisa merusak masa depan anak-anak kita. Hentikan sekarang sebelum makin parah,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Kejahatan seperti judi tembak ikan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat tidak tutup mata, dan penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas telah melanggar hukum di Indonesia.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, perjudian tembak ikan berdampak luas bagi masyarakat, khususnya di pedesaan. Banyak keluarga yang mengalami keretakan, pemuda-pemudi terutama Generasi Muda terjerumus dalam utang, serta meningkatnya tindakan kriminal akibat dorongan kebutuhan untuk berjudi.
Tim Awak Media berharap Kapolda Sumatera Utara bersikap tegas dalam menindak praktik perjudian ini, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Sutanto dalam komitmennya memberantas perjudian tanpa pandang bulu.
Tembusan:
1. Kapolda Sumatera Utara
2. Polres Simalungun
3. Polsek Simalungun
4. Bupati Simalungun
5. Satpol PP
Aparat Penegakan Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Saatnya aparat bertindak, bukan berdiam diri. Masyarakat menunggu keberanian hukum berpihak pada keadilan.
Diberitakan Oleh:
***(DL & CS -Tim Red).***
🌈🦋 🌈