Lokasi Perjudian Ketangkasan Tembak Ikan Dll Bebas Beroperasi Di Jln.Jend.A.Yani Nomor 36 Kota Sibolga Diduga Dibekingi Oknum LSM


 Lokasi Perjudian Ketangkasan Tembak Ikan Dll Bebas Beroperasi Di Jln.Jend.A.Yani Nomor 36 Kota Sibolga Diduga Dibekingi Oknum LSM


Sibolga, Sumut, Minggu, 01 Juni 2025.


Sibolga, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Tim Jurnalis sebagai insan Pers lakukan kontrol sosial terkait adanya keberadaan meja judi ketangkasan berkedok permainan tembak ikan, titik lokasi didalam ruko bertepatan di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 36 Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga menjadi bukti nyata lemahnya penegakan Hukum di daerah tersebut. 



Informasi yang dihimpun menyebutkan dari warga masyarakat sekitarnya, lokasi perjudian tersebut terang-terangan beroperasi 1 x 24 jam, bahkan dikawal atau di bekengi oleh oknum LSM. Mirisnya, aparat kepolisian setempat seolah menutup mata dan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung dengan santainya menjalankan bisnis haram ini dengan omset jutaan rupiah / harinya. 


Lokasi perjudian ketangkasan berkedok permainan tembak ikan dll tersebut memiliki meja kurang lebih 5 unit dan menyediakan pelayanan untuk pembelian chip sesuai tarif yang di tentukan. hal tersebut sangat berdampak bagi ekonomi para generasi muda hingga orang dewasa, disisi lain para pemain sedang asik dan sebagian mengalami kekalahan akibat praktik perjudian. 


Ini bukan sekedar dugaan melainkan fakta yang ada mempertontonkan ketidak mampuan Aparat Penegak Hukum untuk menindak praktek perjudian. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara kepada awak media pada hari Minggu 01 Juni 2025 pada saat di lokasi pukul 15 : 00 Wib.


Dan praktik judi tersebut bahkan diduga mendapat “Back-Up" oknum LSM inisial TS kota Sibolga, hingga saat ini masih bebas beroperasi, adanya indikasi kuat keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum dalam melindungi bisnis ilegal tersebut,” tegas Ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat dalam keterangan Persnya pada hari ini. 


Saat dikonfirmasi pengawas terkait lokasi perjudian (303) bisnis haram yang tidak mempunyai legalitas izin yang sah dari pemerintah pada pukul 14 : 30 pm melalui alat komunikasi whatsapp 08137548xxxx sebagai oknum LSM inisial TS, memberikan tanggapan bentar ya bang kira - kira 1 jam lagi kita bisa ketemu dan saya juga sebagai wartawan Bang, pungkasnya.


Terlihat jelas didalam ruangan bentuk usaha ilegal yang di rakit menjadi mesin sebagai alat perjudian untuk mendapatkan keuntungan jutaan rupiah, malah bersikap tutur bahasa saya juga wartawan dan usaha tersebut ada izin dari kementrian pungkasnya, kepada Insan Pers karena datang melaksanakan kontrol sosial. 


Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum karena ketidakmampuan atau bahkan ketidakmauan mereka untuk memberantas praktik judi yang merajalela di wilayah hukum Polres Sibolga dan tangkap para pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin sah dari pemerintah,” lanjut Ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat. 


Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Sibolga dipimpin AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. untuk segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan transparan.Tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat yang membekingi lokasi perjudian,kuat dugaan adanya instansi terlibat untuk melindungi praktik ilegal ini.


Dengan terbitnya berita ini, Keberadaan judi tembak ikan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Diamnya aparat penegak hukum hanya akan semakin membiarkan kejahatan merajalela.agar Aparat Penegak Hukum memberantas dan menangkap para pelaku pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin usaha yang sah dari pemerintah. 


Tembusan :

1.Pemerintah Daerah. 

2.Kodim 0211

3.Polres Sibolga

4.Satpol PP. 


Diberitakan Oleh:

 ***(RS -Red).***


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR