Breaking News

Kepala Desa Pasiran Tidak Pernah Ada di Kantor Saat Jam Dinas


 Kepala Desa Pasiran Tidak Pernah Ada di Kantor Saat Jam Dinas


Kab. Asahan, SUMUT, Rabu, 27 Agustus 2025.


Kab. Asahan, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Sudah Beberapa Kali Team Dari Gabungan DPP LBH Tipikor PERISAI KEADILAN RAKYAT dan Berbagai Media Melakukan Kontrol Sosial di Kantor Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Prov. Sumut. 



Kepala Desa Tidak Pernah Ada di Kantor Saat Jam Dinas Kantor Desa Pasiran, Kecamatan Seidadap, Kabupaten Asahan, Prov. Sumut. 


Kepala Dusun 1 menutupi keberadaan Sekdes Pasiran Dengan mengatakan Sekdes keluar pada hal Sekdes didalam satu ruang yang bukan ruang Sekdes publik. Bertanya ada apa kepala Dusun 1 menutupi keberadaan Sekdes Pasiran.


Sekdes ber bohong Kepada Team Gabungan DPP LBH Tipikor PERISAI KEADILAN RAKYAT dan Wartawan berbagai Media yang sedang melakukan Kontrol Sosial dan konfirmasi tentang penggunaan Anggaran Dana Desa Tahap Pertama yang di salurkan pemerintah pada Tanggal, 10 juli 2025 dengan mengatakan Dana Desa Tahap Pertama kami belum di salurkan. Dengan arogan sampai dia bersumpah dan bertarung potong kuping. 


Pimpinan Umum Media Krimsus News Bapak El lase mengatakan bahwa Dana Desa Tahap Pertama Sudah disalurkan Pada Tanggal, 10 juli 2025, tetapi Desa Pasiran di duga belum melaporkan pada hal sementar lagi Anggaran Dana Desa tahap ke ll mau di salurkan. 


Setelah kita tunjuk kan bukti - bukti Sekdes terdiam dan minta maaf. 


Yang menjadi pertanyaan kenapa seorang Sekdes yang sudah 8 tahun menjabat sebagai Sekdes tidak tau bahwa Dana Desa telah di salurkan pada Tanggal, 10 juli Tahun 2025, apa Bapak Kepala Desa dan Bendahara tidak ada transparan Kepada Perangkat Desa atau Sekdes sengaja menutupi dan tidak mau keterbukaan informasi publik tentang Pengguna Anggaran Dana Desa. 


informasi tentang keterbukaan publik sudah di atur dalam UUD 1945. Menghalangi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dapat dikenai sanksi pidana dan denda, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal sepuluh juta rupiah jika dokumen informasi dihancurkan atau dihilangkan secara melawan hukum, dan sanksi serupa atau lebih berat jika sengaja mengakses atau memberikan informasi yang dikecualikan tanpa hak. Selain itu, membuat informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga lima juta rupiah.  


Maka kami minta kepada Bapak Kepala Dinas PMD, Bapak Kadis Dinas Inspektorat, Bapak Bupati ASAHAN dan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri KISARAN agar laporan - laporan LPJ Kepala Desa Pasiran Kabupaten ASAHAN di AUDIT kembali sesuai apa amanat Bapak Presiden PRABOWO SUBIANTO, agar semua laporan - laporan Kepala Desa tentang penggunaan Anggaran Dana Desa di Audit (***) 


Diberitakan Oleh:

*(NA Hsb - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus