Kejaksaan Negeri Di Pemerintahan Toba Agar Evaluasi Kembali APBDES Liattondung

 Kejaksaan Negeri Di Pemerintahan Toba Agar Evaluasi Kembali APBDES Liattondung



Kabupaten Toba, Selasa 30 Juli 2024.


Kabupaten Toba, SUMUT, MediaTargetKrimsus.ComDiduga pembangunan saluran aek godang, yang menelan Dana Desa senilai Rp.197.429.200,00, kini sudah mengalami retak-retak dengan menggunakan bahan Material Batu Padas, Pasir, Semen, sepanjang 102 tahun anggaran 2023 lokasi Pudi Rumah Dusun Huta Godang (Saba Julu), Desa Liattondung, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. 



Program pembangunan saluran Aek Godang guna dibidang ketahanan pangan, kini telah terjadi peretakan kembali sehingga sangat berdampak bagi para bidang pertanian menjaga luapan air sungai yang berkelebihan, sehingga tidak berdampak Gagal Panen bagi masyarakat bidang pertanian supaya tidak terjadi lagi kebanjiran mengalami kegagalan panen, jelas untuk mencegah kebanjiran ke persawahan... 



Anehnya, saat dikonfirmasi salah satu Pejabat Publik Kejaksaan Negeri ASN Pemerintahan Toba terkait laporan penggunaan Dana Desa tahun 2023 sudah mengalami retak-retak, dimana insan PERS yang melaksanakan tugas sosial control sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999, dimana saluran irigasi aek godang guna untuk ketahanan pangan belum ada solusi laporan dari Kejaksaan Negeri Toba. 



Hal tersebut telah di atur di butir-butir UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan Pengacara Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.


Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi, agar Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Pemerintahan Toba, agar Evaluasi kembali Dana Desa yang di kelola oleh Oknum Kepala Desa Liattondung, Kecamatan Nassau diduga tidak tersentuh Hukum yang merugikan ke Uangan Negara.



( Tim ).

🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR