Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Diduga Kuat Langgar Aturan dengan Sengaja Biarkan Plat Kendaraan Dinas Warna Merah Dirubah Jadi Hitam


 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Diduga Kuat Langgar Aturan dengan Sengaja Biarkan Plat Kendaraan Dinas Warna Merah Dirubah Jadi Hitam


PEMATANG SIANTAR, SUMUT, Rabu 21 Agustus 2024.


PEMATANG SIANTAR, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar diduga kuat langgar aturan dengan sengaja biarkan plat Kendaraan Dinas warna merah diubah menjadi hitam. 


Hal itu tampak saat satu unit mobil Toyota Hilux jenis double cabin Nopol BK 8198 W yang diketahui adalah milik Dinas Lingkungan Hidup Pemko Pematang Siantar baru-baru ini melintas di salah satu jalanan Kota Pematang Siantar. Saat diperhatikan ada yang janggal dengan warna plat kendaraan Mobil Dinas tersebut. Dimana platnya berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Sedangkan jika Kendaraan Dinas milik Negara platnya harus berwarna dasar merah dengan tulisan putih. 

Sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik, ada apa Kendaraan Dinas (Plat Merah) diduga sengaja dirubah menjadi Plat Hitam (Pribadi). 


Terkait hal itu, Dedi Tunasto Setiawan kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku perpanjangan tangan Wali Kota Pematangsiantar yang dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024) mempertanyakan atas dasar apa Kendaraan Dinas Plat Merah milik Pemerintah dirubah ke Plat Hitam lebih memilih bungkam.


Masih di hari yang sama Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah A Gultom yang dikonfirmasi untuk dimitai tanggapannya terkait Kendaraan Dinas Plat Merah yang dirubah ke Plat Hitam (Pribadi), apa secara aturan itu diperbolehkan atau dibenarkan tampak tidak menanggapi dan juga mengambil sikap lebih memilih bungkam.


Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat (3) dijelaskan arti peruntukan warna dasar pelat TNKB. Warna dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa. Sedangkan warna dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah. Dimana Peraturan Kapolri 5/2012 tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan *Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021* tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dimana warna dasar pelat kendaraan pribadi diganti menjadi putih. Pada Pasal 45 ayat (1) menyatakan, warna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Dan dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan pelat merah dapat diganti dengan hitam (Pelat Putih Dengan Aturan Terbaru). Kecuali untuk TNKB khusus atau rahasia yang diatur tersendiri.


Dan berdasar peraturan di atas, Polri dengan tegas melarang untuk merubah plat kendaraan dinas dari merah menjadi hitam. Itu sama saja dengan pemalsuan. Sehingga setiap orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).


Sehingga publik meminta Kapolres Pematang Siantar dengan tegas segera menindak para pelaku atau oknum yang dengan sengaja melanggar atau membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021.


NB: KALAU TAK MAU DIKRITIK JANGAN JADI PEJABAT PUBLIK. 


Diberitakan Oleh:

 *(Red/Tim)*

🌈🦋 🌈

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR