Aktivitas Galian C Tanah Urug di Rumbai Bukit Disorot, Diduga Tak Sesuai SOP
Pekanbaru – Riau, Jum'at, 24 April 2026.
Pekanbaru – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas penambangan Galian C berupa tanah urug terpantau beroperasi di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jum'at 24 April 2026. Lokasi galian berada tidak jauh dari proyek pembangunan Jalan Tol.
Salah satu karyawan pegawas saat dikonfirmasikan siapa oknum pengawasan kegiatan Pertambangan Galian C Tanah Urug yang sudah lama beroperasi tidak memberikan keterangan apapun, hal tersebut memicu kontroversi bagi awak media hingga menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Jum'at 24 April 2026, kegiatan penggalian dilakukan menggunakan beberapa unit ekskavator merek Hitachi dan Komatsu. Alat berat tersebut menggali area berbukit dan dataran untuk diambil tanah urugnya.
Aktivitas tambang tersebut diduga belum memenuhi Standar Operasional Prosedur. Di lokasi, tidak ditemukan plang atau spanduk informasi perizinan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tanah hasil galian diangkut menggunakan dump truck roda enam dan roda sepuluh. Dua titik galian yang berseberangan sama-sama memuat tanah ke truk. Beberapa unit yang keluar masuk lokasi di antaranya bernomor polisi BM 8235 TG dan BG 8245 UR.
Truk pengangkut terpantau tidak menutup muatan dengan terpal. Akibatnya, ceceran tanah berjatuhan di badan jalan umum hingga ke Jalan Lintas Sumatera wilayah Rumbai Bukit. Kondisi ini dikeluhkan warga karena membuat jalan licin saat hujan dan berdebu saat kemarau.
Aturan Terkait :
1.Perizinan Pasal 35 UU Minerba menyebut setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK.
2.Papan Informasi Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mewajibkan pemegang izin memasang papan nama di lokasi tambang.
3.Angkutan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 169 mewajibkan kendaraan barang menutup muatan agar tidak tercecer.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum dapat dikonfirmasi. Dinas ESDM Provinsi Riau dan Satpol PP Kota Pekanbaru masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut.
Dengan hal ini, pihak berwenang termasuk Pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan, dan Polresta Pekanbaru Polda Riau diminta melakukan pendalaman proses hukum terkait aktivitas Galian C tanah urug tersebut. Publik berharap ada keterbukaan informasi mengenai status perizinan apakah sudah sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
▶️ Link Video YouTube:
Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Rumbai Pesisir, Abaikan K3 dan Aturan Lingkungan
https://youtu.be/iiLpv9aSXbo?si=6vwqe5RII-cK18hL
*Bersambung...
Ditulis Oleh:
*( R.S – Tim )*
🌈🦋 🌈






Social Header