MARTIN SIAHAAN, ST Ketua Umum PEJUANG BATAK BERSATU, Meminta Terkait Kasus Kennedy Manurung Agar di Tinjau Kembali


 MARTIN SIAHAAN, ST Ketua Umum PEJUANG BATAK BERSATU, Meminta Terkait Kasus Kennedy Manurung Agar di Tinjau Kembali 


Medan, SUMUT, Rabu 23 Oktober 2024.


Medan, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (14/10/2024) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali). Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan Terdakwa Kennedy Manurung. 


Hal putusan akhir itu dilakukan di Pengadilan Negeri Medan Setelah 6 (Enam) Kali disidangkan sebelumnya dan Semua Bukti atau Novum Baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan. 


Adapun berbagai bukti yang diserahkan, Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III Kecamatam Medan Amplas, Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan tahun acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus itu yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini. 


"Kita Doakan aja agar Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus Bapak Kennedy ini bisa memutuskan dengan sebenarnya dan ditinjau kembali segala sesuatunya karena kita anggap itu tidak bersalah dan dia hanya sebagai pemakai ruko saja dan harapan kita agar pihak Pengadilan Negeri Medan segera bebaskan Bapak Kennedy dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige". ujar MARTIN menutupnya


Atas perkara tersebut Pihak Media melakukan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum atas dasar penahanan dan hasil akhir terkait kasus Kennedy Manurung namun saat dikonfirmasi Jaksa Rahmayani Amir Ahmad SH Bungkam.


Kami juga atas nama Keluarga Besar DPD Kabupaten Asahan & Keluarga Besar DPC Simpang Empat, Kab. Asahan Turut Perihatin atas Penahanan dari Oknum Aparat Penegak Hukum yang diduga cacat Hukum yang menjerat Bapak Kennedy Manurung hingga Menjalankan Kurungan Badan terhadap Bapak Kennedy Manurung selaku Ketua Umum Kami di Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan. 


Diduga ada Kejanggalan oleh Penegak Hukum, Diduga Cacat Hukum, Keadilan tidak BerKeadilan, Hukuman Tidak Masuk Akal dan diduga Ada Bisik-Bisik Tetangga dalam mengambil Keputusan Hukum yang Menimpa Bapak Kennedy Manurung.... 


Diduga begitu Bobroknya Hukum di Negeri Tercinta ini Indonesia. Kami BerHarap untuk Peninjauan Kembali (PK) Hukum yang Telah di Putuskan oleh Pengadilan Negeri Medan... 


Kami Keluarga Besar Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Berharap dan mengetuk Hati Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil inisiatif dan segera membebaskan Bapak Kennedy Manurung. 


Semoga Bapak Kennedy Manurung selaku Ketua Umum Kami di Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan diberi Kesehatan dan Ketabahan dalam mengalami Perlakuan Hukum yang tidak Adil & Menyesatkan. 


Sumber:

(Kennedy Manurung dan Tim Media) 


Diberitakan Oleh:

 *(DL -Red).*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR