Saya Bishop Romulus Siahaan Pimpinan Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) Berharap Untuk Keadilan Atas Tuntutan Hukum Terhadap Saudara Kennedy Manurung saat ini dan Mendukung Kennedy Manurung di Bebaskan Dari Tahanan
Medan, SUMUT, Senin 28 Oktober 2024.
Medan, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Sidang PK (Peninjauan Kembali) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim. Setelah 6 (enam) Kali disidangkan di PN Medan dan
Semua Bukti atau Novum Baru suda di serahkan Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan. Seperti Bukti surat Keterangan kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kec. Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo 3 Kec. Medan Amplas Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan Tahun acuan nya UU Agraria Tentang menguasai Tanah yg Terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan mereka tidak bisa di hadirkan oleh penegak Hukum maupun Hakim PN (Pengadilan Negeri Medan) untuk di dengar kesaksiannya. Mohon kita Doakan agar Hakim memutuskan Kennedy Manurung tidak bersalah dan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige saat ini ujar Bishop Romulus Siahaan Pimpinan Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI)
Kami juga atas nama Keluarga Besar DPD Kabupaten Asahan & Keluarga Besar DPC Simpang Empat, Kab. Asahan Turut Perihatin atas Penahanan dari Oknum Aparat Penegak Hukum yang diduga cacat Hukum yang menjerat Bapak Kennedy Manurung hingga Menjalankan Kurungan Badan terhadap Bapak Kennedy Manurung selaku Ketua Umum Kami di Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan.
Diduga ada Kejanggalan oleh Penegak Hukum, Diduga Cacat Hukum, Keadilan tidak BerKeadilan, Hukuman Tidak Masuk Akal dan diduga Ada Bisik-Bisik Tetangga dalam mengambil Keputusan Hukum yang Menimpa Bapak Kennedy Manurung....
Diduga begitu Bobroknya Hukum di Negeri Tercinta ini Indonesia, terutama di Pengadilan Negeri Medan. Kami BerHarap untuk Peninjauan Kembali (PK) Hukum yang Telah di Putuskan oleh Pengadilan Negeri Medan...
Kami Keluarga Besar Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Berharap dan mengetuk Hati Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil inisiatif dan segera membebaskan Bapak Kennedy Manurung.
Semoga Bapak Kennedy Manurung selaku Ketua Umum Kami di Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan diberi Kesehatan dan Ketabahan dalam mengalami Perlakuan Hukum yang tidak Adil & menyesatkan.
Sumber:
(Kennedy Manurung dan Tim Media)
Diberitakan Oleh:
***(DL -Red).***
🌈🦋 🌈