Diduga Ketua Gapoktan Kampung Yuda Karya Jitu Jual Pupuk BerSubsidi Melebihi Harga Het
Tulang Bawang, Lampung, Kamis, 07 November 2024.
Tulang Bawang, Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Harga pupuk Phonska dan Urea di Tulang Bawang Lampung yang dijual Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Petani Rp 170.000.
Sekretaris dan Ketua Gapoktan Yuda Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang (Parjan) menyatakan bahwa harga pupuk yang ditetapkan merupakan kesepakatan antara petani dan Gapoktan.
"Harga pupuk subsidi seperti Phonska dan Urea kepada petani seharga Rp. 170.000 dalam 50 Kg, dengan harga setandar per 50 Kg. Kalau harga dari kios sampai kepada Gapoktan jenis pupuk Ponska dalam 50 kg, untuk Urea juga Rp. 170,000 dalam 50 Kg," jelasnya.
Harga pupuk itu ditetapkan sesuai dengan kesepakatan atau diskusi rundingan, jadi ada harga ongkirnya juga untuk keperluan administrasi/ kas, kata (Farjan) Selaku ketua Gapoktan kampung Yuda Karya Jitu saat dikofermasi dirumahnya oleh Jurnalis Media ini pada Hari Rabu pukul 09:00 Wib. pada tgl. 06/11/24, mengenai harga penyaluran pupuk yang sudah melampaui harga het menyatakan terdapat kelebihan dengan harga 170000 tersebut.
"Yang disubsidi oleh Pemerintah ada Jenis, Urea dan Phoska yang sekarang ini kami gunakan Rp. 2.250/Kg, dan Ponska Rp."2300/kg, tandasnya.
Ia juga mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET), idealnya tidak melebihi aturan dari Pemerintah tersebut, dan apabila melebihi Het yang telah ditetapkan itu masuk dalam urusan biaya oprasional Gapoktan.
"Kan ada biaya angkut, jadi hal tersebut sebagai biaya oprasional bagi Gapoktan," jelas nya.
Ada pun Harga Eceran Tertinggi (Het) yang sudah ditetapkan jenis Pupuk Urea dan Phonska ini harga Het tersebut itu yang berlaku untuk pembelian oleh petani dikios resmi atau membeli kepada penyalur seperti Gapoktan dengan secara tunai.
Dengan temuan kami selaku dari Jurnalis Media Online diduga ketua Gapoktan serta seretaris pengurus gabungan kelompok tani jelas-jelas sudah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap petani yang sudah menebus pupuk yang tidak sesuai dengan hanga Het dan apa yang dilakukan oleh Ketua Gapoktan, CS jelas-jelas sudah menyimpang dan melanggar aturan Kementrian Pertanian (Kementan) didalam aturan Mentan itu bagi siapa melangar aturan undang-undang Kementan jelas ada saksi pidananya dan bagi penyalur, kios dan distributor apa bila kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Saya atas nama kepala Perwakilan Media ini meminta kepada Aparat Penengak Hukum yang ada di Tulang Bawang dan instansi terlain sampai terbitnya berita ini agar bisa bekerja untuk mengupas tuntas atas temuan ini.
Kami Mintak Kepada Penegak Hukum
Aph Kabupaten Tulang Bawang Lampung Untuk Mengusut Kasus Pupuk Bersubsidi Yang Terjadi Di Kampung Yuda Karya Jitu Sudah Melebihi Harga Het Dan Kami Mintak Kepada Kepala Dinas Pertanian Untuk Mengambil Sikap Ketua Gapoktan tersebut.
Penulis: (Tori)
Diberitakan Oleh:
*(STR -Red)*
🌈🦋 🌈