#Bebaskan Kennedy Manurung, TINGGAL SELANGKAH LAGI


 #Bebaskan Kennedy Manurung, TINGGAL SELANGKAH LAGI


Balige, Kabupaten Toba, SUMUT, Minggu, 19 Januari 2025.


Balige, Kabupaten Toba, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Ada Apa Hukum di Indonesia...?❓

Hukum di Indonesia Tidak Baik-Baik saja...!❗

Apakah Masyarakat sudah tidak Aman...?❓

Ada Apa Hukum yang Memvonis Bapak KENNEDY MUNURUNG...?❓


Diduga Sangat Janggal dengan Putusan Hakim...!❗


Petisi Bebaskan Kennedy Manurung Dimulai Hari Selasa, 10 Desember 2024 Sampai Hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 Total Tanda tangan: 1.780 (Seribu Tujuh Ratus Delapan Puluh) orang kini sudah menandatangani PETISI BEBASKAN KENNEDY MANURUNG, hingga Tujuan Berikutnya: Hingga mencapai 2.500 Tanda tangan. 


Ayo Mari Tanda tangan sampai mencapai Tujuan Berikutnya Tercapai...  

Dukung sekarang

Ambil langkah berikutnya!❗

Lewat/Melalui Website: 

https://www.change.org/p/bebaskan-kennedy-manurung


https://chng.it/wRwMrTvXnC


Pilihan Sangat Bagus!❗

Dengan menyebarkan akan menambah jumlah tanda tangan.


Tanda tangan baru ditambahkan ke petisi ini berkat mereka yang menyebarkannya. Gabung bersama mereka dan bantu petisi ini lebih ramai lagi!❗


Mari kita Berjuang untuk Kebebasan Bapak KENNEDY MANURUNG... 

Bisa bantu saya dengan menandatangani petisi ini?❓

https://chng.it/9m8WLnsh8b


Share Petisi ini ke Berbagai Sosial Media Whatsapp, Telegram, Line, SMS, E-mail, Messenger, FaceBook, instagram dan Twitter (X). 


Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.

Pindai Kode QR

#BebaskanKennedyManurungSegera.


Petisi https://www.change.org yang sudah banyak di pakai orang dalam menyampaikan dukungannya kepada seseorang untuk mendapatkan keadilan kepada orang tersebut. 


Alasan pentingnya petisi ini... 


Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kennedy Manurung tinggal menunggu Putusan Hakim.



Aktivitas kemanusiaan Kennedy Manurung


BEBASKAN KENNEDY MANURUNG dari Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.


PERTAMA KALI PENGADILAN DI NEGARA INDONESIA SI PELAPOR (TIMIN BINGE PURBA SIBORO) PENGUSAHA SUKSES DI SUMATERA UTARA TIDAK PERNAH HADIR DI PENGADILAN TETAPI SI TERLAPOR (KENNEDY MANURUNG) TETAP DIVONIS BERSALAH OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN DIVONIS TIGA TAHUN (3), BANDING DI PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA (PT) DIVONIS PIDANA PENJARA DUA (2) TAHUN, BANDING LAGI KASASI KE MAHKAMAH AGUNG (MA) TETAP MEMVONIS BERSALAH DENGAN VONIS PIDANA PENJARA KURUNGAN DUA (2) TAHUN. 


KAMI SEBAGAI MASYARAKAT Terkait Kasus Kennedy Manurung MENDUGA ada Permainan Mafia Hukum dalam Kasus ini.


Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (14/10/2024) kini memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali) MAHKAMAH AGUNG DI JAKARTA. Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan Terdakwa Kennedy Manurung. 


Hal sidang PK akhir itu dilakukan di Pengadilan Negeri Medan Setelah 6 (Enam) Kali disidangkan sebelumnya dan Semua Bukti atau Novum Baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan. 


Adapun berbagai bukti yang diserahkan, Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Bukti Bangunan Ruko terlantar satu dinding dengan Ruko KENNEDY MANURUNG Tempat tinggal dan usahanya sudah puluhan tahun di telantarkan oleh pemilik yg tidak diketahui pemiliknya dan acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi Ruko, Kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus itu yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini. 


Bagaimana mungkin si Pelapor (Timin Bingei Purba Siboro) tidak pernah hadir dalam kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ini baru pertama kali di Indonesia terjadi.


"Kita Doakan aja agar Putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus Bapak Kennedy Manurung, ini bisa memutuskan dengan Bebas Murni karena kita anggap Bapak Kennedy Manurung tidak bersalah dan dia hanya sebagai tetangga yang ingin menjaga dan merawat Ruko tersebut karena sebelumnya sudah di pertanyakan ke Kepling, Lurah dan Masyarakat setempat siapa pemiliknya, tetapi tidak ada tau siapa pemilik nya, agar ruko tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan ruko tersebut suda di tumbuhi semak belukar maka Saudara Kennedy Manurung menjaga dan merawat nya saja. dan harapan kita agar pihak pengadilan memvonis Bebas Murni bapak Kennedy Manurung dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige. Saat ini Bapak Kennedy Manurung sudah 4 Bulan di Tahan dengan rincian 2 Bulan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan di tambah 2 Bulan di Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba. 

#BEBASKAN KENNEDY MANURUNG SEGERA. 

Ribuan Masyarakat sudah membuat Petisi agar Bapak Kennedy Manurung di Bebaskan dari Penjara saat ini, Keadilan harus di Tegakkan.


Sumber:

(Kennedy Manurung) 


Diberitakan Oleh:

 ***(DL -Red).***


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR