Satu Unit Sarana Transportasi Masuk Tanpa Pasang Nomor Plat Kendaraan Ke Lokasi PTPN IV Ragional II PKS Kebun Mayang


 Satu Unit Sarana Transportasi Masuk Tanpa Pasang Nomor Plat Kendaraan Ke Lokasi PTPN IV Ragional II PKS Kebun Mayang


Simalungun, Selasa, 14 Januari 2025.


Simalungun, MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau satu unit kendaraan sarana transportasi pengangkutan tandan buah sawit didalam Mobil Truk Colt Diesel merek Mitsubishi yang bermuatan 5 sampai 6 ton, telah masuk tanpa memasang plat nomor kendaraan ke lokasi PKS Kebun Mayang PTPN IV Ragional II, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, menjadi sorotan bagi Wartawan MediaTargetKrimsus.Com Bersama Tim. 



Dengan pemantauan Wartawan MediaTargetKrimsus.Com Bersama Tim pada hari senin 6 Januari 2025, adanya satu unit alat kendaraan roda enam merek Mitsubishi Colt Diesel PS 100 menjadi perbincangan oleh Media, kemudian berkomentar yang enggan menyebut namanya bahwa pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS) yang masuk ke PKS Kebun Mayang adalah sebagai pihak ketiga, pungkasnya. 


Apalagi terkait spesifikasi bagi sarana transportasi kendaraan merek Mitsubishi Colt Diesel PS 100 seharusnya tidak di izinkan masuk karena plat nomor kendaraan tidak terpasang dan tidak menunjukkan STNK ke salah satu petugas penjagaan POS, kemudian tim mencoba konfirmasi ke salah satu petugas security tersebut, memberikan tanggapan atas masuknya mobil pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS) ke lokasi PKS Kebun Mayang PTPN IV Ragional II, silahkan Bapak konfirmasi langsung ke central Pak, pungkasnya.


Ada apa dengan standar operasional prosedur management PKS Kebun Mayang, tanpa melaksanakan pemeriksaan ketat tentang TNKB / SPEKSI di Pos pengamanan Satpam atau security sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kuat dugaan ada oknum saling kerja sama dengan pengusaha, seharusnya karyawan divisi pengawasan tidak memperbolehkan masuk kendaraan tersebut. 


Padahal Plat nomor kendaraan telah diatur dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal dengan sebagai tandan nomor kendaraan bermotor, pasal 68 ayat 4 "tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan".

Namun pengemudi mobil Mitsubishi Colt Diesel pengangkutan TBS bebas masuk tanpa ada hambatan dari pihak manapun dari management PKS Kebun Mayang PTPN IV Ragional II. 


Dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan idenifikasi kendaraan bermotor (Perkapolri 5/2012), menurut pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat dan bahan yang lain dengan spesifikasi tertentu yang di terbitkan polri yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dipasang kendaraan bermotor. 


Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) harus memiliki nomor plat kendaraan umum atau nomor plat hitam terpasang didepan atau belakang bakal body mobil, yang bermuatan tandan buah segar sebagai pihak ketiga ke lokasi PTPN IV Ragional II PKS Kebun Mayang merupakan Bandan Usaha Milik Negara (BUMN).


Dengan terbitnya berita ini, belum bisa di konfirmasi pejabat yang berwenang di management PTPN IV Ragional II Kebun Mayang dipimpin oleh MANAGER, APK, ASKEP terkait satu unit sarana transportasi mobil merek Mitsubishi Colt Diesel PS 100 pengangkutan TBS dari pihak ke tiga bebas masuk PKS, diminta dengan hormat memberikan penjelasan transparansi sebagai keterbukaan informasi publik dalam uu nomor 14 tahun 2008, kepada Insan PERS berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat dengan berbagai fungsi, di antaranya & Penyambung lidah masyarakat menyampaikan aspirasi, kritik dan saran dari masyarakat kepada pemerintah.


Sumber:

 *(RS).*


Diberitakan Oleh:

 *(DL –Red).*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR