Arifin Desak Kapolres Mandailing Natal Segera Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur


 ARIFIN DESAK KAPOLRES MANDAILING NATAL SEGERA LAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR


Jakarta, Selasa, 04 Maret 2025.


Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Arifin Wardiyanto pemerhati Hak Asasi Manusia dan Pemantau Peradilan Independen mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B//VIII/2024/SPKT MANDAILING NATAL POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024 dan Nomor LP/B/IX/2024/SPKT MANDAILING NATAL POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024.




Pada awak media Arifin menyatakan bahwa tidak diproses dengan semestinya perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur anak kandung pelapor Sony Tehe Lase yang sudah lebih dari enam bulan membuktikan penyidik Polres Mandailing Natal tidak profesional, jadi sepatutnya Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal dikenakan sangsi Kode Etik profesi Polri.


Perkara tersebut sebenarnya adalah perkara mudah karena dua alat bukti sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi, hanya saja karena tidak ada pengawasan dari Kapolres Mandailing Natal perkara tersebut lelet dan lalai penanganannya.


Konyolnya pelapor Sony Tehe Lase justru dikriminalisasi direkayasa telah menganiaya terlapor dengan alat bukti palsu sehingga Sony Tehe Lase dengan waktu singkat diproses hukum ditangkap ditahan dan diadili. 


Miris mendengarnya, Sony Tehe Lase yang anak - anaknya telah menjadi korban kebiadaban, yang mana anak perempuannya yang masih dibawah umur diperkosa sampai dua kali oleh kerabat pelaku kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur Justru terlebih dahulu diproses hukum atas laporan palsu kerabat yang telah memperkosa anak perempuannya, ditangkap dan ditahan dengan alat bukti palsu yang dilampirkan dalam berkas perkara yg dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Natal Mandailing Natal Sumatera Utara.


Semoga saja Penyidik dan Penuntut Umum yang telah melakukan kejahatan hukum terhadap Sony Tehe Lase segera ditindak oleh institusinya setelah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto ujar Arifin.


Sumber:

 *(Sony Tehe Lase).*

Diberitakan Oleh:

 *(DL-Red).*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR