Truck Tronton Muatan 30 Ton Pengangkutan Tanah Urug Melintasi Jalan HGU Afdeling III PTPN IV Ragional II Unit Kebun Pabatu Ada Dampak Negatif
Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Minggu, 23 Maret 2025.
Serdang Bedagai, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau 5 Unit mobil alat sarana transportasi sebagai yang megangkut tanah urug dengan kapasitas 30 hingga 40 ton, terlihat jelas unit mobil tersebut dengan kapasitas beban berat saat melintasi jalan Produksi HGU afdeling PTPN IV Ragional II Unit Kebun Pabatu nyonyot sehingga menimbulkan arena jalan menjadi hancur dan berlubang keluar menuju infrastruktur jalan perlintasan tujuan Tebing ke Pematang Siantar.
Dalam kegiatan Galian C tanah urug di temukan menggunakan sebuah alat Ekscavator merek Hitachi terlihat jelas bekerja sedang menggali hingga memuat tanah urug ke bak mobil saat sedang terparkir di area lokasi pertambangan, yang di fungsikan oleh sumber daya manusia.
Pertambangan galian tanah urug yang beroperasi pada hari Sabtu 22 maret 2025, terlihat jelas pada lokasi HGU pertambangan tidak ditemukan spanduk IUP atas nama PT apa....? Dengan titik kordinat peta GPS berlokasi Desa Gunung Pane, Kecamatan Sei Pispis, kabupaten Serdang Bedagai, provinsi Sumatera Utara.
Tim awak Media mengkonfirmasi ke salah satu warga yang berada di tempat dan warga berjualan warung berlokasi di arena pertambangan terkait siapa pengawas pelaksana penanggung jawab usaha galian tanah urug yang menggunakan Ekscavator, kami tidak tahu Pak kami hanya pedagang,pungkasnya.
Disisi lain, truck pengangkut tanah urug yang melintasi jalur akses jalan produksi HGU Afdeling III PTPN IV Ragional II Unit Kebun Pabatu dan infrastruktur jalan hotmix perlintasan Tebing tujuan Pematang Siantar, kini mengalami dampak negatif seperti tanah tercecernya dan jatuh dari bak mobil ke badan jalan, sehingga infrastruktur jalan hotmix perlintasan terlihat bercampur tanah,apalagi kalau musim gerimis atau hujan bakal berdampak bagi para pengendara sepeda motor yang harus berhati-hati.
Hal tersebut,.jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup, begitu juga jalan HGU Afdeling III PTPN IV Ragional II Uni t Kebun Pabatu juga menjadi perhatian oleh Insar Pers sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami dari berbagai tim Media Online yang akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan Aparat Penegak Hukum dari pihak berwenang.
Mengacu pada Referensi tindakan pertambangan galian tanah urug tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
2.Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Hal kegiatan pertambangan galian tanah urug dapat dikenakan sanksi administratif,sanksi pidana,seperti:
1.Penghentian Kegiatan pertambangan dapat dihentikan oleh pihak berwenang.
2.Pencabutan Izin yang telah diberikan dapat dicabut oleh pihak berwenang.
3.Denda administratif dapat dikenakan kepada pelaku.
Pertambangan galian tanah urug yang beroperasi hampir satu bulan diduga Manager PTPN IV Ragional II Unit Kebun Pabatu tutup mata padahal jalan produksi sudah mengalami berlubang dan nyonyot hingga di timbun - timbun,padahal jalan produksi HGU afdeling III sangat di prioritas kan untuk sarana transportasi pengangkutan tandan buah segar ( TBS ).
Dengan terbitnya berita ini,meminta dengan hormat kepada Kejaksaan hingga aparat penegak hukum (APH) polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara dan dinas terkait untuk menindak lanjuti galian golong c jenis tanah urug yang berlokasi daerah Desa Gunung Pane Kecamatan Sei Pis-Pis yang diduga ilegal/tanpa izin,karena dilokasi tersebut tidak ditemukan terpasang plang spanduk IUP atas PT apa..? sebagai keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Tembusan :
1.Pemerintah Daerah
2.Kejaksaan
3.Tipidter Polda Sumut
4.Tipidter Polres Serdang Bedagai.
Diberitakan Oleh:
(Tim-Red)
🌈🦋 🌈