Dua Unit Mobil Trado Angkat Alat Ekscator Dari Tempat Pertambangan Galian Pasir Diduga Tidak Punyai Izin


 Dua Unit Mobil Trado Angkat Alat Ekscator Dari Tempat Pertambangan Galian Pasir Diduga Tidak Punyai Izin


Kab.Batu Bara, Sumut, Kamis, 01 Mei 2025.


Kab.Batu Bara, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau oleh awak Media Target Krimsus.Com pada Senin, tanggal 28 Aparil 2025, Pukul 06.20 PM, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu Bara Polda Sumut melakukan penindakan tempat Usaha Pertambangan Galian Pasir yang diduga tidak mempunyai izin lengkap. 



Terlihat jelas ada dua alat ekskavator yang bekerja menggali sungai dan mengambil pasir untuk di perjual belikan di lokasi sungai alang tahar daerah Desa Sipare - Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. 



Terkait hal tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) Personil Polres Batu Bara Polda Sumut Unit Investigasi lokasi Pertambangan Galian Pasir ditemukan ada dua alat ekskavator yang berwarna kuning dan merah merek Hitachi / Komatshu, dimana kedua alat ekskavator di angkut dari lokasi sungai Alang Tahar dengan menggunakan dua alat transportasi mobil trado. 


Saat Wartawan Media Target Krimsus.Com tiba di lokasi area Pertambangan Galian Pasir (Galian C), terlihat jelas Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan terhadap bentuk Usaha yang diduga tidak mempunyai izin legalitas sah dari pemerintahan. 


Pertambangan galian pasir tanpa izin dapat memiliki Konsekuensi Hukum yang serius dikenakan sanksi administratif yang dapat diterapkan antara lain:

1. Pemberhentian kegiatan pertambangan secara sementara atau permanen.


2. Denda administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha.


Sanksi pidana yang dapat diterapkan Pidana penjara bagi pelaku usaha yang melakukan pertambangan tanpa izin.dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,seperti Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya.


Dengan terbit berita ini, Wartawan Media Target Krimsus.Com sangat mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu Bara Polda Sumut, untuk menindak semua pelaku - pelaku segala bentuk usaha Pertambangan Galian C yang diduga tidak mempunyai legalitas izin dari Pemerintahan khususnya di lokasi Daerah Aliran Sungai. 


Diberitakan Oleh:

*(Julianti -Red)*


🌈🦋 🌈

SPONSOR
Previous Post Next Post
SPONSOR