Aktivis Pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan Independen memohon pada KOMPOLNAS
Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025.
MediaTargetKrimsus.Com — Aktivis Pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan Independen memohon pada KOMPOLNAS untuk memantau perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak
Sesuai Laporan Polisi No: LP/B/219/VIII /2024/ SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024 dan Laporan Polisi
No.LP/B/255/IX /2024B/ 255 /IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024.
Arifin memohon pada KOMPOLNAS supaya memantau perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut dan mendesak penyidik melakukan penahan terhadap pelapor.
Menurut Arifin pada awak media, seharusnya setelah dikirimkannya SPDP ke Kejaksaan, terlapor seharusnya sudah dilakukan penahanan karena bila tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor dikawatirkan terlapor dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sumber:
*(Sony Tehe Lase).*
Diberitakan Oleh:
*(DL-Red).*
🌈🦋 🌈