Lokasi Judi Tanpa Izin Masih Beroperasi, Polisi Didesak Bertindak
Kab. Karo, Sumut, Rabu, 14 Mei 2025.
Kab. Karo, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Lokasi perjudian yang tidak memiliki izin legalitas masih ditemukan beroperasi di beberapa wilayah, Meskipun telah ada larangan dan pengawasan dari pihak berwajib, lokasi judi tersebut masih berani beroperasi dan menawarkan permainan judi kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan Awak Media Rabu (14/05/2025) ditemukan dibalik pintu ruko, ruangan tersebut sebagai tempat gelanggang perjudian (Gelper) jenis tembak ikan yang beroperasi terang-terangan di Wilayah Hukum Polres Karo, Adapun lokasi tersebut jalan Besar Saribu Dolok, - Simpang Merek, Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.
Tim Media Online saat konfirmasi terkait kepemilikan usaha kepada ada beberapa pekerja pelayanan yang ditemukan di dalam ruangan ada 3 orang wanita cantik dan 1 orang laki - laki, seorang laki - laki tersebut memberikan tanggapan ke awak Media komentar yang mempunyai usaha insial Roni dan beliau tidak bisa dihubungi Pak, pungkasnya.
Dibalik Pintu Ruangan bangunan ruko ditemukan ada 3 Jenis bentuk meja mesin perjudian tembak ikan - ikan judi Gelper dijaga oleh wanita - wanita cantik sambil menunggu para pemain sedang asik bermain dengan menekan tombol - tombol yang sudah dirakit. Ironisnya, praktik haram ini dilakukan secara terbuka, seakan-akan tak ada rasa takut terhadap hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar sebab berdampak pada lingkungan, yang jelas usaha tersebut tidak punya izin yang sah dari Pemerintahan, kini telah meresahkan masyarakat akibat adanya perjudian sebagai Gelanggang Permainan (Gelper) menjamur seakan tak ada tindakan dari Pemerintahan Desa Situnggaling, terkesan tutup mata.
Masyarakat setempat merasa resah dengan adanya lokasi judi tersebut dan mendesak Polisi untuk mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir bahwa lokasi judi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian masyarakat, seperti meningkatnya tindak kriminalitas dan masalah sosial.
Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya agar seluruh jajaran kepolisian memberantas segala bentuk perjudian baik itu darat maupun judi online.
Kapolri juga tak segan mencopot anggota yang terbukti lalai dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.
Ketika Awak Media bersama tim mengkonfirmasi oknum Satpol PP Kecamatan Merek inisial Bapak Eben P bertugas di Kecamatan Merek Pemerintahan Kabupaten Karo tentang bagaimana upaya dan tindakan terkait adanya usaha ilegal bebas beroperasi, beliau memberikan kesan tanggapan kami akan upayakan melakukan tindakan, pungkasnya.
Terkait usaha perjudian berbentuk ilegal, Subdit III Tipidter Polda Sumatera Utara hingga Polres Tanah Karo beserta Sektor Polsek Tiga Panah, agar segera penindakan memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pasalnya, Polda Sumatera Utara juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas perjudian dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas perjudian di sekitar mereka.
Dengan terbitnya berita ini, Para Awak Media Meminta dengan hormat agar Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanto, segera ambil penindakan serta menurunkan personil untuk memberantas ppkn gx di wilayah tanah Karo ini dan tangkap segera pelaku pengusaha.
Tembusan :
1.Pemerintah Daerah.
2.Polda Sumut.
3.Polres Karo Dan Sektor Polsek Tiga Panah.
Diberitakan Oleh:
*(RS -Red)*
🌈🦋 🌈