Sudah Dua Tahun Lebih SMK Negri 2 Kualuh Selatan Kutip SPP Rp.63.000 Sebanyak 542 Orang
LABURA, Sumut, Senin 09 Juni 2025.
LABURA, Sumut, MediaTargetKrimsus.Com — Kepala sekolah (Kasek) SMK Negri 2 Kualuh Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, inisial (ASS) dengan sangat percaya diri menjelaskan, Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa digunakan untuk membayar gaji honorer Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1, Rabu (04/05/2025).
Hal itu diungkapkannya, saat ditemui di ruang TU SMKN 2 Kualuh Selatan, didampingi Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, J. Hutagaol, dan sejumlah tata usaha yang berada di ruangan itu.
Disebutkannya, siswa SMKN 2 Kualuh Selatan sebanyak 542 orang, dan dibebankan membayar uang SPP sebesar Rp 63.000,- setiap bulannya.
(ASS) menambahkan, jika dana SPP yang dikutipnya, dipergunakan untuk membayar gaji Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1 sebanyak 20 orang.
Dikatakannya, bahwa Ia sudah menjalankan kebijakan tersebut, selama menjabat dua tahun lebih, sebagai Kasek SMKN 2 Kualuh Selatan.
Namun meski sudah lebih dari dua tahun, ASS seakan tidak mengetahui, bahwa penggunaan uang SPP tidak diperkenankan untuk membayar gaji guru honorer dan semacamnya.
Uang SPP adalah dana yang dibayarkan oleh siswa atau orang tua siswa, untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.
Uang SPP tidak boleh digunakan untuk membayar gaji honorer GTT atau Pegawai lainnya.
Gaji honorer GTT biasanya dibayarkan dari anggaran sekolah, yang bersumber dari pemerintah atau sumber lain yang sah.
Kebijakkan ASS menggunakan uang SPP membayar gaji guru honorer patut dipertanyakan, karena hal itu bertentangan dengan permendikbud yang melarang penggunaan uang SPP untuk membayar gaji honorer Guru Tidak Tetap (GTT), antara lain:
1. Permendikbud No. 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini menegaskan bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan operasional sekolah.
SMK Negeri tidak diperbolehkan untuk mengutip SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dari murid. Hal ini berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa biaya pendidikan di Sekolah Negeri ditanggung oleh Pemerintah, sehingga tidak boleh ada pungutan apa pun dari siswa atau orang tua/wali murid.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Larangan Pungutan:
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa Sekolah Negeri tidak boleh memungut iuran apapun dari siswa atau orang tua, dengan alasan apa pun.
Biaya Pendidikan Ditanggung Pemerintah:
Biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk SMK Negeri, sudah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid.
Sumbangan Sukarela:
Meskipun dilarang pungutan, Komite Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat, namun sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan dilaporkan secara terbuka kepada orang tua/wali murid.
Sekolah negeri yang memungut biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) secara ilegal dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan pungutan dan sanksi terhadap kepala sekolah seperti teguran tertulis atau mutasi.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Larangan Pungutan:
Sekolah Negeri dilarang memungut biaya investasi dan operasi dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
Sanksi Administratif:
Jika sekolah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi pembatalan pungutan, teguran tertulis, mutasi, atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan:
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Peran Komite Sekolah:
Komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana, bentuknya harus berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Sanksi Lebih Lanjut:
Pelaku pungli, termasuk yang berstatus PNS, dapat dijerat dengan Pasal 368 atau 423 KUHP, tergantung status pelaku.
Diminta Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara, pengawas UPT rayon 7 Ranto Prapat, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara agar menindaklanjuti SMK Negri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
APH Diminta Selidiki Kutipan Uang SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah. Diharapkan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa dana sekolah digunakan untuk kepentingan pendidikan yang sebenarnya.
Tembusan:
1. Kepala Daerah (Bupati) Labuhan Batu Utara
2. Polres Labuhan Batu
3. Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara
Diberitakan Oleh:
***(Iwan - Tim Red)***
🌈🦋 🌈