Huta Bayu Raja, Kecamatan Bosarmaligas, Kabupaten Simalungun Tgl. 23 Agustus 2025, SPBU 14.211.271 Kebal Hukum.
Simalungun, SUMUT, Senin, 25 Agustus 2025.
Simalungun, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Dari pantauan berbagai awak media, SPBU 14.211.271 sudah sering kali menjual minyak kepada mafia penimbunan jenis solar dan Pertalite.
Disaat Team mengkonfirmasi salah satu operator SPBU tersebut selalu mengelak setiap pertanyaan yang di lontarkan Awak Media, tidak sampai disitu Team Awak Media melihat pengisian minyak Solar dengan menggunakan jerigen yang berukuran 35 Ltr, dan di situlah pengakuan pembeli minyak sudah terbiasa disini pak, dengan alasan mereka sudah dapat ijin dari operator dan pengawas.
Sementara sudah diatur dalam undang - undang migas, setiap pengisian yang tidak menggunakan ijin atau karbok, tidak bisa mengisi bahan minyak tersebut yang di atur dalam undang - undang mengisi minyak BBM tanpa ijin dari Pertamina dapat di kenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55 yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, sanksi ini berlaku bagi individu atau badan usaha yang melakukan penyimpanan, atau pengangkatan atau niaga BBM tampa ijin yang sah, termasuk yang menggunakan jerigen atau penimbunan BBM, sanksi utama bagi mafia.
Penyalahgunaan BBM atau penimbunan jerigen dapat menjerat pelaku sesuai pasal 55 UU migas...
Diberitakan Oleh:
*(MS - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Social Header