Abaikan Pasal 303 KUHP Kios Dijalan Lintas Sumatra Simpang Belutu Jadikan Lokasi Judi Tembak Ikan APH Seakan Tutup Mata
Kab. Siak - RIAU, Minggu 28 September 2025.
Kab. Siak - RIAU - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kandis Simpang Belutu, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, diduga sebuah kios di jadikan lokasi judi tembak ikan yang diduga di usahain oleh seseorang (X. Aritonang).
Kamis 25 September 2025 saat tim awak media jurnalis dari berbagai redaksi melakukan kegiatan kontrol sosial di lokasi, benar adanya kegiatan judi tembak ikan yang diduga tidak memiliki surat izin usaha, dan kebal hukum.
Maraknya tindak pidana perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Kabupaten Siak, Riau, Kecamatan Kandis.
Dari hasil pengamatan awak media saat dilokasi terdapat mesin meja tembak ikan, menurut informasi kegiatan judi tersebut di usahain oleh seseorang yang berinisial (NN Aritonang).
Pengusaha meja tembak ikan dapat meraup keuntungan puluhan hingga ratusan setiap harinya.
Warga sekitar dan masyarakat amat resah dengan bebasnya dan maraknya judi meja tembak ikan seputaran lokasi tersebut, berharap pihak kepolisian Polres Kabupaten Siak, Riau dapat membasmi meja judi tembak ikan dan menutupnya.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindak pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Judi secara hukumnya di kategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbaharui secara khususnya pada UU Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan semakin marak di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Siak, Riau. Ironisnya aktivitas ilegal ini beroperasi secara terang-terangan dan menghasilkan omzet puluhan juta rupiah atau ratusan setiap harinya. Kegiatan aktivitas tersebut seakan tak ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum diduga tutup mata.
Hal ini dapat disimpulkan adanya pembiaran dari Pihak Penegak Hukum kepolisian, tentu efek dari perbuatan tersebut dapat merusak moral serta Kewibawaan Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum secara khusunya di Wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Diberitakan Oleh:
*(JS - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Social Header