Seorang Oknum Wartawan Mengaku Sebagai Anggota Kepolisian
Tulang Bawang Barat, Lampung, Jumat, 05 September 2025.
Tulang Bawang Barat - Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Seorang Oknum Wartawan yang mengaku mengatas namakan pihak dari Kepolisian Polres, telah meneror dan menakut-nakuti sesama profesi Wartawan dengan alasan menghadap ke Polres untuk dimintai keterangan terkait dengan indikasi perbuatan Anarkis di salah satu Tiyuh yang ada di Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. pada hari Kamis, Tanggal 04/09/2025.
Melalui pesan singkat chat whatsapp, oknum Wartawan yang mengaku anggota dari Kepolisian Polres tersebut, mengatakan bahwasanya untuk memanggil dan menghadap, kepada saudara RS, dan NW. dengan alasan, berdasarkan laporan dari salah satu Kepalo Tiyuh, dengan ada indikasi terjadinya perbuatan anarkis, terhadap Kepalo Tiyuh Wono Rejo, Kecamatan Gunung Agung tersebut. apabila Saudara RS dan saudara NW tidak menghadap maka akan dijemput", ungkap oknum Wartawan yang mengatas namakan Anggota Kepolisian melalui pesan whatsapnya.
Selanjut hal tersebut langsung di konfirmasi saudara RS dan saudara NW kepada Saudara RQ, yang telah mengirimkan pesan WhatsApp tersebut yang di duga oknum Wartawan berinisial (RQ), dan saudara RQ saat di konfirmasi mengatakan bahwa, maaf bang saya cuma mengada - ada dan cuma menakut-nakuti saja dan itu juga atas perintah saudara HLD", ungkapnya melalui pesan suara WhatsApp, akan tetapi saudara RS dan NW bersama rekan rekan yang lain tidak terima, karna diduga sudah merusak Citra Polri dan PERS dan hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali.
Bahkan nomor HandPhone yang dipakai oknum Wartawan tersebut memakai profil anggota dari Kepolisian dan mengatas namakan saudara Abdulah untuk meneror saudara RS dan NW. Dan oknum Wartawan tersebut dengan unsur disengaja dan melanggar UU Pencemaran Nama Baik:
Jika penggunaan foto tersebut di maksutkan untuk merendahkan atau memfitnah, hal itu dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sanksi Pidana dan Perdata:
Pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU PDP dan UU ITE, serta dapat menghadapi tuntutan perdata untuk ganti rugi.
Untuk itu perbuatan yang telah di lakukan salah satu oknum Wartawan, kami dan rekan - rekan Tim akan melaporkan kepada pihak APH karena diduga sudah melakukan tidak pidana pencemaran nama baik selaku Pers yang diatur dalan UU nomor 40 tahun 1999.
Dan kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk memanggil saudara RQ untuk di proses secara hukum.
Diberitakan Oleh:
*(Rks -Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Social Header