Wow Lokasi Perjudian Di Kabupaten Batu Bara Bebas Beroperasi, Kinerja APH Perlu Di Evaluasi
Kab. Batu Bara - SUMUT, Minggu 28 September 2025.
Kab. Batu Bara - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Beredar Infomasi mencuak dari kalangan warga Sekitaran Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, kembali menyuarakan keresahan terkait adanya lokasi perjudian ketangkasan yang bebas beroperasi di wilayah tersebut.
Kali ini, lapak perjudian diduga beroperasi berikut lokasi nya ;
1. Jln. Gang Kuburan Desa Sei Suka Deras
2. Desa Kandangan.
3. Gg. Gepertis Kelurahan Indrapura di belakang pajak.
4. Desa Tanah Tinggi tidak jauh dari RS lasmim
5. Desa Sukaraja Jln. perlintasan titi putus.
6. Desa Lubuk Cuik.
7. Desa Tanjung Tiram.
8. Pajak Sore Kuala Tanjung.
Dilansir dari Media Target Krimsus.Com, telah menerima komunikasi tentang keterangan warga sekitaran terkait sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga dibekingi oleh orang berpengaruh untuk melancarkan usaha bisnis haram ini, lebih mengejutkan lagi melibatkan oknum pemuda sempat untuk pengamanan lokasi perjudian kuat dugaan kebal hukum dari aparat penegakkan hukum.
"Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kenapa begitu bebasnya permainan perjudian berada dikawasan pemukiman warga. Kita harap dan meminta petugas Aparat Penegak Hukum khususnya pihak kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas agar dapat menutup judi yang berkedok permainan ketangkasan ini "pungkasnya.
Diharapkan tindakan Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas lokasi perjudian di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Dalam kasus ini diharapkan melakukan penutupan lokasi perjudian di wilayah penegakan hukum dan tangkap para pelakunya.
Terkait hal tersebut, masyarakat mempertanyakan bagaimana bisa lokasi perjudian ini beroperasi secara bebas, diduga karena adanya perlindungan dari oknum berkuasa sebagai alat negara. mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Informasi yang di terima dari kalangan masyarakat sekitar pada hari Kamis 18/9/2025 sampai hari sabtu 27 /9/2035 tetap beroperasi dan berharap Bapak Kapoldasu Irjen Wisnu dapat memberikan teguran keras kepada Kapolres Batu Bara yang diduga telah melakukan pembiaran permainan judi ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dengan terbitnya berita ini ke Meja Redaksi Media Target Krimsus.Com yang menyerap aspirasi informasi dari kalangan masyarakat sekitarnya,berharap Bapak Kapoldasu Irjen Wisnu dapat memberikan teguran keras kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H., yang diduga telah melakukan pembiaran permainan judi ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Tembusan :
1. Gubernur Sumatera Utara.
2. Bupati Batu Bara.
3. Polda Sumut.
4. Itwasda Polda Sumut.
5. Polres Batu Bara.
Diberitakan Oleh:
*(BB - Tim Red)*
🌈🦋 🌈
Social Header