Breaking News

Bendera Merah Putih Sobek di Depan Kantor Afdeling IV PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi Menuai Sorotan


 Bendera Merah Putih Sobek di Depan Kantor Afdeling IV PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi Menuai Sorotan


Kab. Simalungun, SUMUT, Selasa, 14 Oktober 2025.


Kab. Simalungun, SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor Afdeling IV PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi, wilayah Nagori Balijo Kebun, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, ditemukan dalam keadaan sobek. Tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada karyawan yang berada di kantor, namun tidak ada satupun karyawan yang bersedia memberikan penjelasan.


Awak Media mencoba konfirmasi Asisten Afdeling IV, Agus Salim, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa bendera akan diganti besok karena sedang rapat di kantor central, pungkasnya.


Mirisnya, asisten afdeling IV PTPN IV Ragional II Kebun Bah Jambi yang di pimpin oleh Agus Salim tidak bisa klarifikasi terkait kasus yang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan sobek di depan kantor pasa hari sabtu 11 Oktober 2025, padahal beliau berjanji agar para Insan Pers datang kembali ke kantor namun hasilnya tidak dapat menghadiri kedatangan dikantor untuk klarifikasi siapa oknum karyawan yang telah mengibarkan simbol negara. 


Bendera Merah Putih yang sobek dan berkibar di depan kantor pada jam dinas kerja merupakan tindakan yang tidak pantas dan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol negara. Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 66 dan 67 mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih.


Terkait dengan kasus tersebut, bagi Karyawan Afdeling IV Regional II Kebun Bah Jambi yang bertanggung jawab atas bendera sobek tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, atau bahkan pemutusan hubungan kerja, tergantung pada kebijakan perusahaan dan tingkat kesalahan. 


Dengan terbitnya berita ini, diharapkan Pimpinan PTPN IV Ragional II memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, agar tidak terulang kembali kasus ini bagi oknum karyawan yang tidak mengindahkan lambang simbol negara.


Diberitakan Oleh:

*(Tim - Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus