Diduga Lakukan Penimbunan BBM Subsidi Bio Solar, SPBU 14.211.204 Terancam Sanksi Tegas
Tiga Raja, Kab. Simalungun - SUMUT, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Tiga Raja, Kab. Simalungun - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina dengan nomor seri 14.211.204.
SPBU yang beroperasi 24 jam ini diduga melakukan penjualan BBM dalam bentuk jerigen isi ± 30 Liter, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi resmi dari Pertamina.
Jumat 10 Oktober 2025 Saat Tim investigasi dari Awak Media Jurnalis, saat melakukan kegiatan monitoring salah satu SPBU yang berlokasi jalan parapat, Tiga Raja, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21174. Informasi dari lapangan menyebutkan, aktivitas pengisian jerigen dilakukan oleh oknum tertentu di area SPBU tersebut secara tertutup. Beberapa warga sekitar menuturkan bahwa kegiatan itu telah berlangsung cukup lama, beberapa kali dan diduga untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
> “Kami lihat sendiri ada jerigen-jerigen yang di isi di bagian belakang. Tidak melalui antrean seperti biasa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan semacam ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, SPBU 14.211.204 dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin operasi hingga Proses Hukum Pidana karena menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
Publik berharap Pertamina bersama Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi terhadap praktik tersebut guna menjaga keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Diberitakan Oleh:
*(J. Simarmata. - Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header