Diduga Tindakan Ketua Media MNTV.Com yang Memeras Anggotanya untuk Mentransfer Uang
Perdagangan, Kab. Simalungun — SUMUT, Rabu, 29 Oktober 2025.
Perdagangan, Kab. Simalungun - SUMUT, MediaTargetKrisus.Com — Diduga Tindakan Ketua Media MNTV.Com Meminta di TF dengan alasan iyuran untuk keperluan Pribadi, Merupakan pelanggaran berat, baik secara Kode Etik Jurnalistik maupun Hukum Pidana. Korban bisa melaporkan kasus ini ke Pihak Berwajib dan Organisasi Pers, Pelanggaran Etik dan Hukum
Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan dilarang menyalahgunakan Profesi untuk mencari Keuntungan Pribadi atau Kelompok. Meminta-minta uang termasuk perilaku tidak profesional yang dilarang oleh Dewan Pers.
Pelanggaran Hukum pemerasan, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemerasan merupakan tindak pidana yang diancam Hukuman Penjara paling lama 9 tahun. Korban dapat melaporkan kasus ini ke Kepolisian.
Melaporkan Laporkan ke Pihak Kepolisian: Kumpulkan bukti-bukti seperti riwayat transfer, pesan singkat, atau rekaman percakapan yang berisi permintaan uang. Dan beberapa anggota wartawan mntv yg sudah banyak di Stop Pers, Oleh pendiri media MNTV.Com.
Pemerasan adalah tindak pidana, sehingga penanganannya menggunakan ketentuan pidana.
Adukan ke Dewan Pers: Meskipun penanganan pidana dilakukan oleh Kepolisian, Dewan Pers bisa membantu prosesnya dan mengambil tindakan terkait pelanggaran Kode Etik. Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menangani kasus semacam ini.
Laporkan ke organisasi pers: Jika ketua tersebut berasal dari organisasi seperti Persatuan Wartawan MNTV.Com atau Aliansi Jurnalis Independen (AJI) laporkan kasusnya ke pengurus pusat organisasi tersebut. Organisasi profesi dapat memberikan sanksi internal, seperti pencabutan keanggotaan.
Sampaikan pengaduan, LAPOR !❗:
Anda juga dapat melaporkan tindakan tersebut melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!❗) yang terintegrasi dengan berbagai instansi.
Penting untuk diketahu Banyak kasus pemerasan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua Wartawan atau memimpin organisasi media yang tidak jelas, tujuan tersebut
Pastikan Anda memeriksa kredibilitas media dan keanggotaan Pers oknum tersebut melalui situs resmi Dewan Pers.
Perlindungan saksi: Jika Anda adalah korban atau saksi, identitas Anda akan dilindungi saat melaporkan penyalahgunaan wewenang.
Tidak ada kewajiban memberi uang: Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan bahwa wartawan dan organisasi pers ketua dilarang meminta-minta uang, termasuk THR. Jika ada oknum yang meminta, jangan penuhi permintaannya dan segera laporkan.
Tembusan:
Dewan pers
Kemenkumham RI
.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
*(MSinaga -Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header