Breaking News

Lapor Pak Kapolda Markas Gelanggang Perjudian Bebas Beroperasi Di Komplek Graha Indah Kota Kisaran


 Lapor Pak Kapolda Markas Gelanggang Perjudian Bebas Beroperasi Di Komplek Graha Indah Kota Kisaran


Kab. Asahan - SUMUT, Kamis, 02 Oktober 2025.


Kab. Asahan - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Lokasi markas gelanggang perjudian kini bereaksi beroperasi kembali, berlokasi di Jalan Abdi Satya Bakti, Komplek Graha Indah, Kelurahan Sei Rengas,  Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, tidak jauh dari Mesjid Raya Bakri dan Kantor Dinas Bupati, hal itu menjadi sorotan publik bagi Awak Media kok bisa perjudian tidak ada pemberantasan dari pihak Aparat Penegak Hukum. 



Dilansir dari Media Target Krimsus Bersama Tim pada Hari Sabtu, 30/09/2025 tepat pada pukul 17:30 Pm, dilokasi tersebut terdapat 3 titik lokasi, termasuk bersebelahan dengan Bank BRI dan ada 2 ruko bersebelahan terdapat ditemukan 15 alat mesin sebagai tempat gelanggang perjudian di dalam ruangan ruko dan satu lagi bersebelahan. 


Tim Awak Media mencoba konfirmasi untuk memberikan informasi kepada Kapolres Asahan yang baru menjabat di pimpin okeh AKBP Revi Nurvelani terkait adanya gelanggang perjudian di Kompleks Graha Indah melalui alat komunikasi whatsapp, hal itu langsung di tanggapi atas informasinya akan segera di tindak lanjuti terkait informasi, pungkasnya.


Terkait hal tersebut masyarakat warga sekitarnya yang tidak mau menyebutkan namanya saat diwawancarai oleh Awak Media, berharap agar Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata dan harus diberantas lokasi gelanggang perjudian di dalam ruko yang tidak mempunyai izin resmi, pungkasnya.


Di mata Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat jelas tertulis bahwa perjudian di larang yang tertuang dalam kitab undang - undang pasal 303 ayat KUHP dengan bunyi permainan yang umumnya mengandung kemungkinan untung karena adanya peruntungan atau keahlian. 


Dalam pasal 303 bis KUHP mengatur tentang pelaku yang ikut serta dalam perjudian, yaitu mereka yang bermain atau memasang taruhan dalam perjudian. 


Dengan terbit nya berita ini, diharapkan Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum Polres Asahan agar melakukan penindakan, dan memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Polres Asahan. 


Dengan terbitnya berita ini ke Meja Redaksi,agar Bapak Kapoldasu Irjen Wisnu dapat memberikan teguran keras kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., diduga dukung dan tutup mata sehingga permainan judi ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di Wilayah Hukum Polres Asahan. 


Tembusan :

1. Gubernur Sumatera Utara. 

2. Bupati Asahan. 

3. Polda Sumut.

4. Itwasda Polda Sumut. 

5. Polres Asahan. 


Diberitakan Oleh:

*(DL - Tim Red)*


🌈🦋 🌈


© Copyright 2022 - Media Target Krimsus