Pertamina SPBU AKR Diduga Layani Pengisian BBM Bio Solar Ke Angkutan Mobil Truck Bermuatan Tandan Buah Sawit
Kab. Asahan - SUMUT, Jum'at, 24 Oktober 2025.
Kab. Asahan - SUMUT, MediaTargetKrisus.Com — Pertamina SPBU AKR di Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga melayani pengisian BBM Bio Solar bersubsidi ke mobil truk bermuatan Tandan Buah Sawit (TBS) dan jeringen pada Kamis malam, 23 Oktober 2025. Aksi ini memicu kritikan karena bertentangan dengan aturan Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019, penggunaan BBM Bio Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan atau mesin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, dan nelayan kecil. Mobil truk bermuatan TBS tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan BBM Bio Solar subsidi.
Peristiwa tersebut terpantau oleh Awak Media bersama Tim pada hari Kamis malam pukul 20:10 PM Wib, dimana sebuah kendaraan angkutan truck sedang antrian yang sedang bermuatan Tandan Buah Sawit sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi di Pertamina SPBU AKR di layani oleh karyawan pada malam hari.
Ironisnya, dalam hal tersebut salah satu oknum yang mengakui seorang Media berprofesi sebagai Insan Pers kuat dugaan bersikap backup dengan alasan tidak ada aturan tersebut di keluarkan oleh peraturan Pemerintah, pungkasnya, sehingga memicu komplik saat di konfirmasi untuk klarifikasi atas peneguran adanya karyawan Pertamina SPBU AKR malayani pengisian BBM Bio Solar Bersubsidi ke sebuah kendaraan sarana transportasi mobli truck yang masih bermuatan Tandan Buah Sawit (TBS).
Di lain sisi, masyarakat warga sekitarnya yang tidak mau menyebutkan namanya, bahwa karyawan Pertamina SPBU AKR berlokasi di Desa Pulau Rakyat Tua diduga sudah sering melakukan pengisian BBM Bersubsidi ke setiap mobil truck pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS) hingga ke jeringen kuat dugaan kurangnya pengawasan dari pihak instansi.
Dengan terbit nya berita ini Redaksi, meminta kepada pihak PERTAMINA yang berwenang agar melakukan peneguran atau administrasi, supaya tidak terulang kembali bagi pelayanan karyawan Pertamina SPBU AKR Pulau Rakyat Tua.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
*(BB - Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header