Breaking News

Pertemuan Insan Pers dengan Personil Unit Jatanras Polres Asahan


 Pertemuan Insan Pers dengan Personil Unit Jatanras Polres Asahan


Kab. Asahan - SUMUT, Selasa, 07 Oktober 2025.


Kab. Asahan - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Personil Unit Jatanras Polres Asahan mengundang insan Pers dari Media Target Krimsus.Com bersama Tim di dalam sebuah pertemuan di Cafe Agam Bangladesh, Jalan Dokter Wahidin, Kisaran Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pertemuan ini membahas terkait pemberitaan lokasi perjudian di Komplek Graha Indah Lestari, Kota Kisaran, tidak jauh dari Mesjid Agung Hj. Ahmad Bakrie Kisaran dan kantor Bupati. 



Pertemuan ini membahas kontek tentang lokasi perjudian yang masih beroperasi meskipun telah di publikasikan didalam pemberitaan, Diduga kuat, lokasi perjudian tersebut di-backup oleh Oknum Aparat Negara untuk melancarkan usaha bisnis haram.



Mengacu pada aturan Pemerintah terkait Pemberantasan perjudian diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk judi online. UU Nomor 7 Tahun 1974 melarang segala bentuk perjudian, sedangkan UU 1/2023 dan UU ITE mengatur sanksi pidana yang lebih berat, termasuk untuk judi online, dengan pidana penjara dan denda.


Terkait tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas perjudian melalui Surat Telegram (ST) dan arahan kepada jajarannya, yang menekankan penindakan tegas terhadap semua bentuk perjudian didarat atau online, termasuk meminta sanksi berat hingga pemecatan bagi anggota Polri yang terlibat, serta berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait untuk memblokir situs dan rekening judi online. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/8/XII/2021 juga menegaskan penanganan tindak pidana siber seperti perjudian online sebagai prioritas.


Sementara Pers Nasional berperan sebagai pilar demokrasi, kontrol sosial, dan sarana komunikasi massa (Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), Pers bebas dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat (Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).


Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi, Warga masyarakat meminta Pemerintahan bersama Personil Unit Jatanras Polres Asahan yang Pimpinan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian yang masih beroperasi, Keterlibatan Oknum Aparat Negara dalam praktik perjudian harus diusut tuntas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Diberitakan Oleh:

*(NA Hsb - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus