Breaking News

Dishub Kota Pasuruan Tegaskan Warga Berhak Mendapat Karcis Parkir


 Dishub Kota Pasuruan Tegaskan Warga Berhak Mendapat Karcis Parkir


Pasuruan - Jawa Timur, Jum'at, 21 Nopember 2025.


Pasuruan - Jawa Timur, MediaTargetKrimsus.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi setiap kali membayar jasa parkir. Imbauan ini disampaikan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan bahwa Retribusi parkir berjalan sesuai aturan. Jum'at 21/11/2025.



 Kepala Dinas Perhubungan Pasuruan Kota Andriyanto, S.Si.T., MM ketika di temui Awak Media menyampaikan "Dalam beberapa tahun ini Sudah 2 tahun ini kami Melakukan perubahan Sistem parkir yang semula parkir berlangganan menjadi parkir Konvensional, Secara langsung di lapangan kami sekarang sedang Mengimbau dan gencar mengedukasi masyarakat tentang Layanan parkir di Kota Pasuruan, Di mohon kepada semua masyarakat Baik masyarakat Kota Pasuruan Maupun masyarakat luar Kota Pasuruan Yang menggunakan parkir Pada jalan di Kota Pasuruan Kami mengharapkan ada partisipasinya dan rasanya untuk meminta karcis pada saat membayar pakir. Jika tidak ada karcis pada saat parkir, maka kami mohon jangan membayar.Tapi aturannya harus membayar dan ini kami harapkan kepedulian dari masyarakat menggunakan parkir karena aturan perda kami PP Nomor 35 Tahun 2023 adalah Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang retribusi daerah ini ada karcis yang harus diterima oleh pembayar itu adalah bukti pembayaran."


 Karena dengan adanya tertib karcis diminta tentu akan memberikan dampak sistem kebocoran akan di minimalkan, tidak ada kebocoran kalau karcis diambil. Jika karcis tidak diambil dimungkinkan tidak akan disetorkan karena bukti penyetoran ke pemerintah adalah bukti karcis yang terjual, terpakai " ujar Andrianto


Menurutnya, seluruh juru parkir yang beroperasi di titik parkir resmi sudah dibekali karcis dan diwajibkan memberikannya kepada masyarakat.


“Kalau ada petugas yang tidak memberikan karcis atau menarik biaya di luar ketentuan, kami minta masyarakat segera melaporkan. Kami akan melakukan penindakan,” tegas Andrianto 


Dishub Kota Pasuruan juga menyiapkan kanal pengaduan bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan penyimpangan di lapangan.


Sumber:

*(IWAN & SOLIKIN)* 


Diberitakan Oleh:

*(DL - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus