Oknum Kades dan Perangkat Desa Teluk Sentosa Diduga Tidak Menghormati Simbol Negara
Kab. Labuhanbatu - SUMUT, Jum'at, 07 Nopember 2025.
Kab. Labuhanbatu - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Pada Jumat, 7 November 2025, pukul 09.10 WIB, Awak Media menemukan Bendera Merah Putih (Simbol Negara) yang sobek dikibarkan di depan Kantor Desa.
Saat dikonfirmasi, salah satu Perangkat Desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa mengakui bahwa Bendera tersebut memang sobek dan berjanji untuk menggantinya. Namun, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan untuk mengganti Bendera tersebut ketika Awak Media berada dikantor.
Mengibarkan Bendera Merah Putih yang sobek dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati Simbol Negara dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, melarang perbuatan yang dapat menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sekjen DPP LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat (Djon) dan Publik berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dan Aparat Penegak Hukum memberikan Penegakan Hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama bagi oknum Kepala Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Prov. Sumatera Utara.
Dengan terbitnya berita ini, diharapkan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Gubernur, dan Bupati dapat menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan sanksi efek jera bagi oknum - oknum yang tidak menghormati Simbol Negara Indonesia.
Diberitakan Oleh:
*(Rachmat S. - Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header