Breaking News

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Agar memberantas Dugaan Jaringan Mafia Bio Solar Bersubsidi Aceh - Sei Berombang


 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Agar memberantas Dugaan Jaringan Mafia Bio Solar Bersubsidi Aceh - Sei Berombang


Kab. Labuhanbatu - SUMUT, Rabu, 12 Nopember 2025.


Kab. Labuhanbatu - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Polda Sumut melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus agar memberantas dugaan jaringan mafia Bio Solar Bersubsidi berkedok pengangkutan pakai drum didalam bak mobil, insiden tesebut terjadi Pada Jumat, 07 November 2025, hal itu ketika Awak Media bersama Tim melakukan pemantauan telah temukan sebuah Mitsubishi Canter dengan nomor plat BK 8992 FM yang mengangkut BBM Bio Solar Bersubsidi dengan menggunakan drum berukuran 210 liter kurang lebih ada 30 drum. 



Mobil tersebut melakukan pengiriman dan pengisian langsung dengan memakai alat mesin sedot ke sebuah gudang milik inisial Edy atau Ucok yang berlokasi di Dusun Satu, Desa Sungai Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.


Saat dikonfirmasi, pengemudi mobil tersebut yang enggan menyebutkan namanya, dan menjelaskan asal pengambilan BBM Bio Solar Bersubsidi dibawa dari Aceh, Ketika ditanya tentang pemilik gudang, pengemudi tersebut juga tidak bersedia menyebutkan nama pemilik gudang.


Selang beberapa menit, seorang oknum inisial Edy menghampiri Tim dan bersikap arogan, mengatakan bahwa tidak ada orang di lokasi tersebut, dan bergegas melangkahkan kaki pergi meninggalkan lokasi gudang penimbunan BBM Bio Solar Bersubsidi. 


Ironisnya, Oknum Pengusaha Gudang Diduga Menghindari Wawancara dari Awak Media dan kuat dugaan terlibat penyelewengan Bio Solar Subsidi dari Pertamina. 


Awak Media mencoba konfirmasi kepada warga masyarakat sekitar ketika di temui yang tidak mau menyebutkan namanya, telah memberikan keterangan Siana nama pengusahanya tentang kepemilikan gudang tersebut inisial Edy dan Ucok, pungkasnya.


Menimbulkan kecurigaan kemudian sehingga Awak Media bersama Tim langsung menghampiri oknum Kepala Desa ke rumah, namun hal hasil tidak dapat bertemu dan alat komunikasi telepon hingga Whatsapp tidak aktif sama sekali untuk komunikasi. 


Sebuah kasus dugaan penyelewengan Bio Solar subsidi kembali mencuat ke permukaan, oknum pengusaha gudang dengan inisial Edy dan Ucok diduga ingin mengelabuhi Awak Media untuk menghindari wawancara terkait legalitas dokumentasi perizinan usaha.


Dengan terbitnya berita ini, Aparat Penegak Hukum Polda Sumut diharapkan dapat menangani kasus dugaan jaringan penyelewengan Bio Solar subsidi dan menindak tegas bagi pelaku oknum-oknum yang terlibat, jika usaha tersebut tidak memiliki legalitas yang sah atau ilegal, maka kedua oknum tersebut harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum. 


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum, Sekjen DPP LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat (Djon), Media Mabes News.Com bersama 🎯 Media Target Krimsus.Com berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.


Diberitakan Oleh:


*(Rachmat S. - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus