Breaking News

Tambang Galian C di Duga Ilegal Tetap Beroperasi di Banyuwangi Desa Parangharjo, APH Seolah Tutup Mata.?❓


 Tambang Galian C di Duga Ilegal Tetap Beroperasi di Banyuwangi Desa Parangharjo, APH Seolah Tutup Mata.?❓


Banyuwangi - Jawa Timur, Kamis, 20 Nopember 2025.


Banyuwangi - Jawa Timur, MediaTargetKrimsus.Com — Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal semakin marak terjadi di Banyuwangi. Mirisnya, sejumlah aktivitas ini terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait. Praktik tambang galian C ini belum lama diketemukan di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. 


Dari hasil investigasi Awak Media di lapangan pada Rabu (19/11/2025) menemukan bahwa aktivitas penambangan galian C beraktivitas secara terang-terangan. Terpantau alat excavator dan dump truck aktif beroperasi setiap hari sebagai armada pengangkut material hasil tambang yang diduga ilegal. diduga tambang tersebut milik seseorang yang berinisial G I. Selain excavator dan Dump truck papan perijinan juga tidak terlihat dilokasi.


Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran dari Pemangku Wilayah dan Aparat Penegak Hukum setempat. 


Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi, meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk Penambangan Tanpa Izin (PETI) . 

Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan. 


Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dan sanksi denda hingga miliaran rupiah.


*Bersambung... 


Sumber:

*(Tim Media - Banyuwangi)* 


Diberitakan Oleh:

*(TIM - RED)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus