Aliansi HUMASS Desak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Evaluasi Izin THM di Pematangsiantar
Pematangsiantar - SUMUT, Senin, 15 Desember 2025.
Pematangsiantar - SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Aliansi HUMASS menggelar konferensi pers sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Konferensi pers tersebut menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap izin usaha THM oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kuat dugaan adanya Indikasi Pelanggaran seperti :
- Pelanggaran izin usaha
- Pelanggaran jam operasional
- Peredaran minuman keras tanpa izin
- Dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah THM di Kota Pematangsiantar, seperti Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Koin Bar, Nes Bar, dan Bintang.
Hal tersebut menjadi kontroversi hingga tuntutan Aliansi HUMASS:
1. *Mendesak Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara* membuka dan mengevaluasi seluruh izin usaha THM di Kota Pematangsiantar
2. *Mendesak Gubernur Sumatera Utara* memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap THM yang melanggar jam operasional
3. *Menuntut penindakan* terhadap THM yang menjual minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai klasifikasi
4. *Mendesak pengawasan ketat* terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika
Aliansi HUMASS akan menggelar orasi dan penyampaian tuntutan resmi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Dinas/ Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Ditulis oleh :
*(Rachmat.S - Redaksi)*
🌈🦋 🌈

Social Header