Mafia BBM Di Tiyuh Mekar Jaya Guspur Alias Kacung Diduga Menimbun BBM Bersubsidi
Tulang Bawang Barat - Lampung, Kamis, 04 Desember 2025.
Tulang Bawang Barat - Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Penimbunan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Pertalite, serta gas LPG 5 kilogram di Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten tulang bawang Barat, Provinsi Lampung, kembali meledak dan memicu kemarahan publik. Aktivitas kriminal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria bernama Guspur alias Kacung, pemilik gudang penampungan BBM yang beroperasi di tengah permukiman padat tanpa izin resmi dan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Puluhan jerigen BBM bersubsidi terlihat menumpuk di dalam garasi yang dijadikan gudang penimbunan. Kamera lapangan menangkap keberadaan armada pelangsiran, termasuk mobil pick up Daihatsu Grand Max nopol Provider 8245 XX, serta dua truk Colt Diesel bak kuning bernomor polisi E 8836 LA dan BE 9026 QD.
Yang diduga bertugas mendistribusikan BBM penimbunan ke jaringan penjualan gelap dan SPBU tertentu. Aktivitas berlangsung pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, saat beberapa pekerja terlihat mengangkat jerigen dan memindahkan BBM ke kendaraan operasional.
Tidak hanya itu, Kacung alias Guspur diduga memerintahkan seorang rekannya yang berinisial (WY), untuk mencoba menyuap awak media dengan uang Rp1.500.000 sebagai “Perkenalan” dan upaya meredam pemberitaan. (WY) mengakui bahwa Kacung sedang menghadapi masalah besar akibat isu penimbunan BBM subsidi dan pelangsiran yang sudah diketahui publik luas.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kacung menyebut BBM dan mengakui aktivitas tersebut telah lama berlangsung. Ia menyiratkan adanya perubahan situasi setelah “Pemerintahan baru”, serta menegaskan bahwa sebagian jaringan distribusi gelapnya sempat terputus namun masih berjalan.
Warga Tiyuh Mekar Jaya kini hidup dalam ketakutan. Tidak hanya karena ancaman ledakan besar akibat penimbunan BBM di dekat rumah mereka, tetapi juga karena adanya dugaan beking oknum tertentu yang membuat kegiatan ilegal tersebut seolah kebal hukum. Publik bertanya-tanya, kenapa operasi ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas?❓
Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ketentuan ini tidak memerlukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menangkap pelaku.
Publik kini menuntut Kapolda Lampung, Dirreskrimsus Polda Lampung, Polres Tulang Bawang Barat, dan Polsek Gunung Agung untuk segera menyita barang bukti, menahan pelaku, memeriksa kendaraan operasional, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan Oknum Penegak Hukum maupun Oknum Pemerintah Daerah yang membekingi mafia BBM.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Rakyat menunggu keadilan. Aparat harus turun tangan — segera, tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.
Diberitakan Oleh:
*(Sahrodi - Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header