Breaking News

Perwakilan Tim Paralegal (ABR) Meminta Kandang Babi Di Tiuh Penawar Rejo segera Ditutup


 Perwakilan Tim Paralegal (ABR) Meminta Kandang Babi Di Tiuh Penawar Rejo segera Ditutup


Tulang Bawang – Lampung, Rabu, 17 Desember 2025.


Tulang Bawang – Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — HOLIDi CPL, Perwakilan Tim paralegal (ABR) Advokat Belarakyat Indonesia Tulang Bawang (Tuba) dan Media meminta kepada pihak berwenang untuk menutup kandang babi milik bapak yang berinisial (TM), di Tiuh Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang - pada hari Rabu, 17 Desember 2025.



Permintaan ini disampaikan setelah Tim menerima laporan dari masyarakat yang merasa risih dan tidak nyaman dengan keberadaan kandang babi tersebut.


"Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas. Kandang babi ini harus ditutup karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, "kata perwakilan Tim Paralegal (ABR), avokat bela rakyat Indonesia.


Masyarakat Tiuh Penawar Rejo sendiri telah lama mengeluhkan keberadaan kandang babi ini karena bau yang tidak sedap dan potensi penyebaran penyakit. "Kami berharap pihak berwenang dapat segera menutup kandang babi ini dan memindahkan ke lokasi yang lebih sesuai, dan layak tempat nya. "tambah perwakilan masyarakat.


Tim Paralegal (ABR) avokat bela rakyat Indonesia juga meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pemilik kandang babi jika terbukti telah melanggar peraturan.


- Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

- Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No. 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peternakan


- Jika kandang babi tidak ditutup, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

- Jika pemilik kandang babi tidak mematuhi keputusan penutupan, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 6 (Enam) bulan dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)


Dalam waktu dekat, perwakilan Tim Paralegal (ABR) avokat bela rakyat Indonesia, dan media akan segera meminta tanggapan dari pihak perijinan tentang status perijinan kandang babi ini. Kami berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.


Diberitakan Oleh:

 *(Sahrodi - Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus