Breaking News

Kantor Kepala Desa Teluk Mega Menaikan Bendera Merah Putih Koyak dan Kusam Tidak Layak Pakai, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau


 Kantor Kepala Desa Teluk Mega Menaikan Bendera Merah Putih Koyak dan Kusam Tidak Layak Pakai, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau


Rokan Hilir – Riau, Kamis, 26 Februari 2026.


Rokan Hilir – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Tengah Awak Media singgah di salah satu Desa di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, tepat di Desa Teluk Mega terlihat jelas Bendera koyak dan kusam terpasang di depan Kantor Kepala Desa.

Apakah ini wujud Kepalah Desa yang kemungkinan jarang masuk hingga tidak mengetahui apa kekurangan di kantornya sendiri.

Dengan itu jika Kepala Desa melanggar undang - undang maka di jerat hukuman 1 tahun penjara.



Kepala Desa atau perangkat yang memasang Bendera Merah Putih dalam  keadaan rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dapat di kenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Hal ini melanggar pasal 24 huruf C jo. pasal 67 huruf b UU No24 tahun 2009.


 Kami minta agar exetive daerah memberi sangsi yang kuat untuk efek jerah kepada Kepala Desa yang melanggar UU tersebut di atas.


*Team Liputan*

*(Tim Investigasi Lintas Media)


Ditulis oleh : 

*(M. Khus Arfandy)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus