Breaking News

4 Lokasi Pertambangan Pasir Diduga Tidak Taat Pajak, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara


 4 Lokasi Pertambangan Pasir Diduga Tidak Taat Pajak, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara


Kab. Serdang Bedagai – SUMUT, Senin, 16 Maret 2026.


Kab. Serdang Bedagai – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi terpantau beroperasi di wilayah Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut menuai sorotan dan kritikan dari kalangan media serta masyarakat karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.



Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (16/03/2026), terlihat satu unit kendaraan angkutan jenis Mitsubishi Canter melakukan pengangkutan pasir dari lokasi pertambangan yang menggunakan mesin dompeng serta selang pipa untuk menyedot pasir dari daerah aliran sungai (DAS).


Pasir hasil penyedotan tersebut diketahui dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp120.000 per mobil.


Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait surat keterangan tanah, pembayaran pajak, serta papan informasi perizinan, salah satu pihak yang berada di lokasi dan disebut sebagai kasir pertambangan menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak tersedia di lokasi.


“Maaf Pak, tidak ada. Mengurusnya sangat susah,” ujar orang tersebut dengan nada singkat kepada awak media.


Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan pasir di kawasan tersebut diduga berada dalam kendali seseorang bernama Dirsyam Mahmuda, yang disebut menangani berbagai urusan terkait kegiatan tersebut.


Diduga Melanggar Undang-Undang Pertambangan

Aktivitas pertambangan pasir tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika benar demikian, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, di lokasi juga terlihat penggunaan mesin dompeng yang diduga menggunakan bahan bakar Bio Solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.


Dump Truck Antri Mengangkut Pasir

Di lokasi tambang juga terlihat beberapa kendaraan dump truck yang mengantri untuk mengangkut pasir. Salah satu kendaraan yang terpantau memiliki nomor polisi BK 8138 DU.


Proses pengisian pasir ke kendaraan dilakukan secara manual oleh tenaga kerja manusia di area tambang.

Kegiatan pertambangan pasir yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Material pasir terlihat berceceran di badan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut, sehingga dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan dalam aktivitas pertambangan.


Tidak Ditemukan Plang Izin dan Fasilitas K3

Kontroversi lainnya adalah tidak ditemukannya plang atau papan informasi perizinan di area pertambangan saat aktivitas berlangsung. Selain itu, awak media juga tidak melihat adanya fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi operasional tambang.


Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat sekitar yang meminta agar aktivitas tersebut segera ditertibkan oleh pihak berwenang.


Diminta Aparat Segera Bertindak

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.


Penindakan dinilai penting untuk memastikan kegiatpotensian pertambangan berjalan sesuai aturan serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan pasir tersebut.


*Bersambung... 


Ditulis Oleh:

*(DL – Tim Red)*

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus