Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C Tanah Urug di Aek Nabara Terus Berjalan, Aparat Diminta Turun Tangan
Aek Nabara – Labuhanbatu, Senin, 16 Maret 2026.
Aek Nabara – Labuhanbatu, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Jalan Bumi, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan penggalian tanah yang menggunakan alat berat excavator tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka.
Pantauan awak media bersama tim di lokasi pada Sabtu (14/03/2026) memperlihatkan aktivitas penggalian tanah yang dimuat ke sejumlah dump truck cold diesel roda enam yang mengantri secara bergiliran untuk mengangkut material tanah urug.
Ironisnya, tidak ditemukan satu pun plang atau papan informasi perizinan di area pertambangan. Padahal, dalam setiap kegiatan usaha pertambangan yang legal, papan informasi izin operasional merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik.
Diduga Langgar UU Minerba
Apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun hingga kini, aktivitas di lokasi tersebut terlihat masih berjalan tanpa hambatan, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dari pihak terkait.
Dugaan Penggunaan BBM Subsidi
Selain persoalan legalitas izin, alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tambang juga diduga menggunakan BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Jika dugaan ini benar, maka penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha pertambangan jelas menyalahi aturan dan berpotensi merugikan negara.
SOP dan K3 Dipertanyakan
Dalam aktivitas tersebut, awak media juga mempertanyakan apakah operator alat berat telah memiliki SIO (Surat Izin Operator) serta apakah alat berat yang digunakan memiliki SILO (Surat Izin Laik Operasi) sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, fasilitas keselamatan kerja (K3) di lokasi juga tidak terlihat secara jelas, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja di area tambang.
Lingkungan Mulai Terdampak
Aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Material tanah terlihat berceceran di bahu jalan hingga ke jalur lintas Aek Nabara, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan polusi debu bagi warga sekitar.
Sejumlah masyarakat setempat mengaku resah dan mengkritik keras aktivitas tersebut, karena selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga diduga tidak memberikan kontribusi pajak yang jelas kepada negara maupun daerah.
Aparat Diminta Turun Langsung Ke Lokasi
Melihat berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi, masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak kejaksaan untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan.
Beberapa hal yang dinilai perlu didalami antara lain:
— Legalitas izin usaha pertambangan
— Dokumen agraria atau status lahan
— Keberadaan papan izin operasional
— Dokumen SIO dan SILO alat berat
— Penggunaan BBM subsidi dalam aktivitas tambang
Penerapan standar keselamatan kerja (K3)
Jika dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini terbukti benar, masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
*Bersambung...
*Team Liputan*
Tim Investigasi
MediaTargetKrimsus.Com
Diberitakan oleh :
*(DL – Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header