Diduga Laporan Penganiayaan Mengendap di Polres Hingga Polda Sumatera Selatan
Kab. Ogan Ilir – Sumsel, Selasa, 10 Maret 2026.
Kab. Ogan Ilir – Sumsel, MediaTargetKrimsus.Com — Sebuah insiden peristiwa dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada saudara Suharman kelahiran 1984 warga Dusun 1 Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berujung perbincangan publik, hal itu memicu Penegakan Hukum tumpul kepada si pelaku pemukulan hingga mengalami luka memar di bagian tubuh korban sehingga perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Ironisnya, saudara Suharman yang angkat bicara sepada Media sebagai korban penganiayaan oleh oknum Kepala Desa inisial Sarnudi bersama Perangkat Desa saat keberadaan di kantor telah melaporkan insiden peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
Hal terjadinya insiden peristiwa tersebut ketika korban melaksanakan tugas wartawan untuk kontrol sosial dan melihat adanya pertemuan di Balai Kantor Desa Mbacang, Kecamatan Lubuk Keliyat kemudian merekam topik pembicaraan sebagai alat bukti dokumen untuk menyiarkan suatu pemberitaan biar publik mengetahui kinerja oknum Kepala Desa tersebut.
Insiden peristiwa itu terjadi pada tanggal, 04 bulan Pebruari tahun 2025 sangat mengenaskan dengan jumlah kurang lebih 15 orang langsung melakukan penganiayaan di Kantor Desa Mbacang telah bertentangan dengan hukum, sementara oknum inisial Suharman datang ke Kantor Desa saat menjalankan tugas amanah yang tertulis di undangan - undang Pers nomor 40 tahun 1999 sebagai seorang Wartawan dari Media Krimsus News.Com belum ada tindakan tegas dari Institusi Polri Wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan Polres Ogan Ilir.
Kontroversi,suharman yang melaporkan insiden kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa bersama Perangkat Desa di dalam ruangan kantor Desa ke Markas Polda Sumatera Selatan dan beliau telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP /B/1592/XI/2025/SPKT/POLDA Sumatera Selatan tanggal 11 November 2025 pukul 15:57 WIB di kantor Kepolisian, kuat dugaan hanya berjalan di tempat sampai hari ini belum ada penjelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat di konfirmasi pihak Penyidik terkait kasus penganiayaan yang belum di proses secara hukum, yang menyampaikan sebelumnya kami dari Bripda Audhi akan menindaklanjuti perkembangan terkait laporan Bapak, nanti kami informasikan lagi Pak untuk perkembangan saat ini kami masih proses menindaklanjuti pemanggilan dari beberapa terlapor, pungkasnya.
Kasus penganiayaan yang diduga ada keterlibatan oleh oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa, kepada salah satu wartawan dari Media Krimsus.Com inisial Suharman, berharap Polres hingga Polda Sumatera Selatan agar melakukan Penegakan Hukum secara transparansi.
*Bersambung...
Ditulis oleh :
*(Redaksi)*
🌈🦋 🌈



Social Header