Diminta Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H Tertibkan Pertambangan Galian C Tanah Urug Yang Melanggar SOP
Kota Dumai – Riau, Kamis, 12 Maret 2026.
Kota Dumai – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Terpantau tiga alat berat Ekskavator merek Hitachi beraktivitas melakukan penggalian tanah urug dengan lokasi bersebelahan antara jarak kurang lebih 2 KM tanpa memasang plank perizinan, hal itu menimbulkan adanya indikasi kerugian negara terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah beroperasi lama.
Ironisnya, Kanit Tipidter IPDA Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K., saat di konfirmasi terkait aktivitas pertambangan galian C tanah urug untuk hal transparansi dalam penegakan di wilayah hukumnya, hal ini ada apa dengan pejabat utama Tipidter Polres Dumai tentang penegakan hukum.
Pertambangan Galian C Tanah Urug ada dua lokasi di Jalan Bumi Harapan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau, menuai kritikan karena ada dugaan tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kegiatan ini terpantau langsung oleh awak media bersama tim pada lokasi di hari Rabu, 11 Maret 2026, dan alat excavator tersebut kuat dugaan tidak memakai BBM Industri atau pemakaian BBM Bio Solar Bersubsidi. Dan standar operasional prosedur seperti SIO dan SILO masih dalam pertanyaan oleh Media Target Krimsus.Com
Terlihat jelas sebuah mobil Dump Truk pada antri bergiliran melakukan pengisian tanah urug dengan nomor plat kendaraan BM 9131 RQ yang di isi oleh exscavator, dan ada beberapa oknum sedang melaksanakan pengawasan dan saling transaksi sesuai kesempatan harga yang sudah di tentukan.
Aktivitas pertambangan galian C tanah urug diduga asa indikasi ilegal yang sudah lama beroperasi, kini menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari lingkungan seperti polusi udara dan tanah berceceran di badan jalan perlintasan kendaraan tidak sesuai standart operasional prosedur. Masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.
Kontroversi, dilokasi pertambangan galian C tanah urug apalagi tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan alat Ekskavator merek Hitachi, sehingga menimbulkan kejanggalan standart operasional prosedur bagi Media dimana aktivitas kegiatan pertambangan galian C tanah urug tidak mempunyai mes K3 tempat beroperasi nya Ekscvator.
Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polresta Kota Dumai, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah lama beroperasi, dan banyak kejanggalan seperti tidak adanya plang spanduk izin, Bendera ketenagakerjaan, surat keterangan agraria pertahanan, periksa SIO dan SILO alat Exscavator yang beroperasi.
▶️ Link Video YouTube:
Aktivitas Alat Berat di Bagan Besar Dumai Jadi Sorotan Warga.
https://youtu.be/1jpBkySz-Oo?si=C0utI_2ZTMJMt924
*Bersambung…
Ditulis oleh :
*( R.S )*
🌈🦋 🌈


Social Header