Distributor Grosir Tarigan dan AQILA JAYA Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal
Kab. Bengkalis – Riau, Minggu, 08 Maret 2026.
Kab. Bengkalis – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Distributor Grosir Tarigan dan AQILA JAYA menjadi sorotan publik setelah terungkapnya peredaran rokok ilegal Luffman, Chanel Bold, Hilton, Manchester, Sirius, RC, dan 68 di Kabupaten Bengkalis, Riau. Insiden ini memicu kecurigaan adanya kelemahan dalam penegakan hukum oleh Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Investigasi Media Target Krimsus.Com menemukan bahwa rokok-rokok tersebut dijual secara bebas di kios, warung dan distributor grosir, dengan pita Bea Cukai yang mencurigakan. Salah satu pemilik distributor mengaku hanya menerima produk dari oknum sales yang tidak jelas identitasnya.
Ironisnya, Distributor Grosir AQILA JAYA ketika di konfirmasi tentang kepemilikan rokok tersebut dan memberikan komentar ini nomor ponselnya Pak dan silahkan di hubungi pemilik rokok Chanel Bold, Hilton, 68, pungkasnya, dan produk rokok berasal datangnya dari kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Upaya konfirmasi kepada oknum sales melalui WhatsApp +62 812-9202-xxxx tidak membuahkan hasil, hal ini memicu dugaan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut melibatkan jaringan yang terorganisir.
Insiden penjualan produk rokok Luffman, Manchester, RC, Chanel Bold, Hilton, 68 yang diduga ilegal kini telah beredar luas di Distributor Grosir hingga warung eceran, Kios dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat hingga Media, yang memicu kurangnya penindakan pemberantasan penegakan hukum dari pihak berwenang.
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi hukum. Masyarakat dan media menuntut pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk meningkatkan operasi pasar dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Maka diharapkan Pemerintah Pusat hingga Kementerian Bea Cukai dan Kejaksaan juga harus meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal, dan Aparat Penegak Hukum Polda Riau harus segera melakukan penindakan pemberantasan dan memproses oknum yang terlibat sebagai Penegakan Hukum.
▶️ Link Video YouTube:
Bea Cukai dan APH Gencar, Media Membongkar Kasus Rokok Ilegal, Tembus 249 Juta Batang
https://youtube.com/shorts/f5Rb-xphdR4?si=jc2zS9rji5Rf6vrz
*Bersambung...
Ditulis oleh :
*(RS – Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header