Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H Segera Tertibkan Pertambangan Galian C Tanah Urug Yang Melanggar SOP
Kota Dumai – Riau, Kamis, 12 Maret 2026.
Kota Dumai – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Kapolres Dumai Diminta Tindak Tegas Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Bumi Harapan. Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di wilayah Bagan Besar, tepatnya di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, menuai sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga kuat tidak memiliki kelengkapan perizinan dan telah berlangsung cukup lama.
Terpantau tiga unit alat berat Excavator merek Hitachi beraktivitas melakukan penggalian tanah urug dengan lokasi bersebelahan antara jarak kurang lebih 2 KM tanpa memasang plank perizinan, hal itu menimbulkan adanya indikasi kerugian Negara terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah beroperasi lama.
Ironisnya, Kanit Tipidter IPDA Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K., saat di konfirmasi terkait aktivitas pertambangan galian C tanah urug untuk hal transparansi dalam penegakan hukum di wilayahnya, hal ini ada apa dengan pejabat utama Tipidter Polres Dumai tentang penegakan hukum.
Pertambangan Galian C Tanah Urug ada dua lokasi di Jalan Bumi Harapan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau, menuai kritikan karena ada dugaan tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Kegiatan ini terpantau langsung oleh awak media bersama tim pada lokasi di hari Rabu , 11 Maret 2026, dan alat Excavator tersebut kuat dugaan tidak memakai BBM Industri atau pemakaian BBM Bio Solar Bersubsidi.
Yang menjadi perhatian serius, tidak ditemukan papan plang atau spanduk perizinan di lokasi tambang sebagaimana lazimnya kegiatan pertambangan resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dari instansi terkait, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Standar operasional prosedur seperti SIO dan SILO masih dalam pertanyaan oleh Media Target Krimsus.Com,
Aktivitas ini Apabila terbukti tidak mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Selain persoalan legalitas izin, kegiatan ini juga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk operasional alat berat. Dalam praktiknya, alat berat di sektor industri dan pertambangan seharusnya menggunakan BBM industri non-subsidi.
Jika benar terjadi, hal ini tidak hanya melanggar aturan energi tetapi juga berpotensi merugikan negara karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan sektor usaha kecil.
Standar Keselamatan Kerja Dipertanyakan
Di lokasi tambang juga tidak terlihat adanya fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti pos operasional atau mes pekerja. Selain itu, dokumen penting seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIO (Surat Izin Operator) dan SILO (Surat Izin Laik Operasi) untuk alat berat yang digunakan juga belum diketahui keberadaannya.
Ketiadaan standar operasional tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja dalam kegiatan pertambangan.
Ketiadaan standar operasional tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja dalam kegiatan pertambangan.
Aktivitas Transaksi Tanah Urug
Saat tim media berada di lokasi, terlihat sejumlah dump truck mengantri secara bergiliran untuk mengisi muatan tanah urug dari excavator. Salah satu kendaraan yang terpantau memiliki nomor polisi BM 9131 RQ.
Selain itu, beberapa oknum juga terlihat berada di sekitar lokasi untuk mengawasi aktivitas serta melakukan transaksi jual beli material tanah urug. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung dalam skala komersial cukup lama.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Aktivitas pertambangan galian C tanah urug diduga asa indikasi ilegal yang sudah lama beroperasi, kini menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari lingkungan seperti polusi udara dan tanah berceceran di badan jalan perlintasan kendaraan tidak sesuai standart operasional prosedur. Masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.
Kontroversi, Dilokasi pertambangan galian C tanah urug apalagi tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan alat excavator merek Hitachi, sehingga menimbulkan kejanggalan standart operasional prosedur bagi Media dimana aktivitas kegiatan pertambangan galian C tanah urug tidak mempunyai mes K3 tempat beroperasi nya Ekscvator.
Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polresta Kota Dumai, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah lama beroperasi, dan banyak kejanggalan seperti tidak adanya plang spanduk izin, bendera ketenagakerjaan, surat keterangan agraria pertahanan,periksa SIO dan SILO alat Exscavator yang beroperasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, dan Kejaksaan segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas izin tambang, penggunaan BBM, dokumen keselamatan alat berat, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta agar aktivitas tambang tersebut segera dihentikan dan para pelaku diproses sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di Kota Dumai.
▶️ Link Video YouTube:
Aktivitas Alat Berat di Bagan Besar Dumai Jadi Sorotan Warga.
https://youtu.be/1jpBkySz-Oo?si=C0utI_2ZTMJMt924
*Bersambung…
Diberitakan Oleh:
*(DL – Tim Red)*
🌈🦋 🌈


Social Header