Breaking News

Kementerian Bea Cukai dan Ditkrimsus Polda Riau Harus Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Riau



 Kementerian Bea Cukai dan Ditkrimsus Polda Riau Harus Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Riau




Provinsi Riau, Selasa, 10 Maret 2026.


Provinsi Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Peredaran rokok ilegal masih beredar di setiap distributor grosir hingga warung kaki lima tanpa Pita Bea Cukai dan pakai Pita Bea Cukai tetapi tidak sesuai dengan isi dalamnya khususnya wilayah Provinsi Riau, hal itu menimbulkan adanya mafia pajak yang merugikan kerugian Negara. 



Hasil investigasi Media Target Krimsus.Com bersama tim yang telah menemukan peredaran rokok ilegal dengan jenis Manchester, Luffman, Hilton, Chanel Bold, RC, dll, dimana keberadaan rokok tersebut masih tetap beredar dalam penjualan di pasar. 



Sebelumnya Media Target Krimsus.Com telah menemukan salah satu Distributor Grosir Tarigan dan AQILA JAYA menjadi sorotan publik setelah terungkapnya peredaran rokok ilegal Luffman, Chanel Bold, Hilton, Manchester, Sirius, RC, dan 68 di Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau. Insiden ini memicu kecurigaan adanya kelemahan dalam penegakan hukum oleh Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum.


Investigasi Media Target Krimsus.Com bersama tim yang telah menemukan rokok tersebut dijual terdapat di kota hingga pedesaan secara bebas seperti warung dan distributor grosir, dengan pita Bea Cukai yang mencurigakan. Sebagai Bukti ada salah satu pemilik distributor mengaku hanya menerima produk dari oknum sales yang tidak jelas identitasnya, pungkasnya.


Ironisnya, Distributor Grosir AQILA JAYA ketika di konfirmasi tentang kepemilikan rokok tersebut langsung memberikan komentar ini nomor ponselnya Pak dan silahkan di hubungi pemilik rokok Chanel Bold, Hilton, 68, pungkasnya, dan produk rokok berasal datangnya dari kota Pekanbaru Provinsi Riau, pungkasnya.


Upaya konfirmasi kepada oknum sales melalui WhatsApp +62 812-9202-xxxx tidak membuahkan hasil, hal ini memicu dugaan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut melibatkan jaringan yang terorganisir.


Kemudian Media Target Krimsus.Com kembali menghubungi Bos ke pemilikan di Kota Pekanbaru inisial Carlos.S melalui alat komunikasi whatsapp +62 811-7596-xxx bungkam, kemudian beliau selalu menghindari wawancara dari Media dan ada dugaan oknum terlibat dalam membekengi bisnis haram kasus peredaran rokok ilegal agar terus beroperasi berjalan lancar di perdagangkan. 


Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi hukum. Masyarakat dan media menuntut pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk meningkatkan operasi pasar dan memberantas peredaran rokok ilegal.


Ditkrimsus Polda Riau diharapkan dapat meningkatkan upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Peredaran rokok ilegal telah menjadi masalah serius di Riau, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.


Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Ditkrimsus Polda Riau dapat bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk melakukan operasi gabungan dan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan.


Maka diharapkan Pemerintah Pusat hingga Kementerian Bea Cukai dan Kejaksaan di harapkan kasus tersebut di dalam pengembangan pemberantasan peredaran rokok ilegal, dan Aparat Penegak Hukum Polda Riau harus segera melakukan penindakan dan memproses oknum yang terlibat sebagai penegakan hukum.


▶️ Link Video YouTube:

Kementerian BeaCukai & Ditkrimsus Polda Riau Harus Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Provinsi Riau

https://youtu.be/MqlPsa8Q-e0?si=g3sWrwnElV60USmK


*Bersambung... 


Ditulis oleh :

*(RS / Redaksi)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus