Breaking News

Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Riau Masih Tetap Marak Ada Apa Dengan Penegakan Hukum



 Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Riau Masih Tetap Marak Ada Apa Dengan Penegakan Hukum


Provinsi Riau, Jum'at, 27 Maret 2026.


Provinsi Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Marak Peredaran rokok ilegal yang masih beredar di setiap Distributor Grosir hingga warung kaki lima tanpa Pita Bea Cukai dan memakai Pita Bea Cukai tetapi tidak sesuai dengan isi dalamnya khususnya wilayah Provinsi Riau, hal itu menimbulkan adanya mafia pajak yang merugikan kerugian Negara kini menjadi kritikan keras bagi Media Target Krimsus.Com terkait penegakan hukum. 


Ironisnya, inisial CLS dan BIM terlibat dalam bidang marketing peredaran rokok saat di konfirmasi melalui alat komunikasi whatsapp +62 811-7596-xxx / +62 813-1389-xxx bungkam, hal tersebut memicu kontroversi dan kemudian tim mencoba menghubungi kembali namun beliau mengajak ketemu saja di kota Pekanbaru, pungkasnya.


Sebelumnya Media Target Krimsus.Com bersama Tim telah investigasi dan menemukan peredaran rokok ilegal dengan jenis Manchester, Luffman, Hilton, Chanel Bold, RC, dll, dimana keberadaan rokok tersebut masih tetap beredar dalam penjualan di pasar. 


Hal tersebut terungkap dari salah satu Distributor Grosir Tarigan dan AQILA JAYA menjadi sorotan publik setelah terungkapnya peredaran rokok ilegal Merek Luffman, Chanel Bold, Hilton, Manchester, Sirius, RC, dan 68 di Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau. Insiden ini memicu kecurigaan adanya kelemahan dalam penegakan Hukum oleh Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum.


Media Target Krimsus.Com bersama Tm telah berkomunikasi dan melaporkan atas marak peredaran rokok ilegal kepada pihak yang berwajib, namun hingga saat ini masih marak beredar rokok ilegal di daerah Provinsi Riau.


Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi hukum. Masyarakat dan media menuntut Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk meningkatkan operasi pasar dan memberantas peredaran rokok ilegal.


Ditkrimsus Polda Riau bersama Bea Cukai diharapkan dapat meningkatkan upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Hukumnya. Peredaran rokok ilegal telah menjadi masalah serius di Riau, dengan potensi kerugian Negara atas tingkah para mafia. 


Pemerintah Pusat hingga Kementerian Bea Cukai dan Kejaksaan di harapkan kasus tersebut di dalam pengembangan pemberantasan peredaran rokok ilegal, dan Aparat Penegak Hukum Polda Riau harus segera menangkap oknum yang terlibat dan memproses secara Hukum untuk hal penegakan tanpa pandang bulu. 


*Bersambung... 


Ditulis Oleh :

*( R.S )*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus